Menurut dia, air bersih merupakan hak dasar manusia sehingga salah satu sorotan dalam RUU SDA adalah penguasaan air bersih oleh perusahaan swasta.
"Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah banyak perusahaan swasta mengelola sumber daya air. Harus dipisahkan antara sumber daya air dengan penggunaan air," kata Intan di Jakarta, Jumat.
Intan yang merupakan anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan logikanya SDA tidak dimiliki dan tidak dikuasai orang-perorang ataupun pihak swasta.
Namun menurut dia, pengelolaan SDA itu sama seperti batu bara maupun minyak bumi namun sepanjang sesuai dengan ketentuan yaitu demi kepentingan masyarakat sesuai Pasal 33 UUD 1945.
"Harapan masyarakat bahwa RUU SDA ini akan berpihak penuh pada masyarakat karena dalam hal dapatkan air bersih," ujarnya.
Selain itu Intan mengatakan salah satu yang menjadi sorotan adalah akses masyarakat dalam mendapatkan air bersih misalnya di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kurang mendapatkan akses.
Karena itu, menurut dia infrastruktur untuk memperoleh air bersih harus dipersiapkan dengan matang dan diserahkan kepada siapa.
"Lalu yang menjadi persoalan adalah di era otonomi daerah, bisa jadi lokasi sumber daya air pertemuan di antar kabupaten, nah itu siapa kewenangan pengelolaannya," katanya.
Dia mengatakan saat ini Panja RUU SDA belum membahas terkait konten dan diperkirakan Januari 2019 baru membahas konten RUU SDA.
Menurut dia, saat ini RUU SDA baru sebatas membahas dari segi tata bahasa, apa yang mau diubah dan pasal mana yang dipertahankan.
Baca juga: RUU Sumber Daya Air, soal pungutan masih sengit diperdebatkan
Baca juga: Rp17,01 triliun sukuk dimanfaatkan untuk infrastruktur pengolahan air
Baca juga: RUU Air diminta perhatikan kelompok rentan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018