Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, di Banda Aceh, Minggu, menyatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti ratusan kilogram ganja ditangkap dan ditahan sekitar pukul 13.00 WIB Jumat (30/11).
"Ratusan kilogram ganja itu hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Ketiga tersangka beserta barang bukti ditangkap di dua tempat terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar," kata dia.
Adapun ketiga tersangka yakni MF (36), pekerjaan mekanik, warga Gampong Lamsepeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kemudian, J (50) pekerjaan petani, warga Gampong Grot Meunasah Blang, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, dan F (41), pekerjaan petani, warga Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.
Sedangkan barang bukti ganja yang diamankan mencapai 510 kilogram. Ganja kering itu dibungkus dalam ratusan bal yang dibaluti dan diberi lakban cokelat serta disusun dalam kotak kayu, kardus, dan koper.
Riyanto mengatakan, penangkapan komplotan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Lueng Bata.
Informasi itu menyebutkan ada seorang diduga menyimpan ganja di sebuah rumah di Gampong Lueng Bata. Personel polsek berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta, kata dia.
Pewarta: Muhammad H Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018