• Beranda
  • Berita
  • Praktik memasung ditemukan di panti sosial swasta

Praktik memasung ditemukan di panti sosial swasta

3 Desember 2018 18:46 WIB
Praktik memasung ditemukan di panti sosial swasta
Seorang siswa membaca surat untuk Presiden dengan huruf braille di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/11/2018). Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Hari Disabiltas Internasional tersebut bertujuan untuk mengungkapkan harapan-harapan anak SLBN A untuk Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Jakarta (Antara) - Praktik menggunakan pasung serta kurungan untuk penyandang disabilitas mental masih ditemukan di sejumlah panti sosial swasta di Jawa Tengah yang diobservasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM melakukan observasi di empat panti swasta yang dikelola mandiri tanpa bantuan pemerintah di Jawa Tengah, yakni Brebes dan Cilacap, serta dua di Sleman dan Bantul, DIY pada akhir November 2018.

"Praktik-praktik penanganan penyandang disabilitas mental masih mengutamakan cara-cara pasung dan belenggu," kata peneliti Komnas HAM Mochamad Felani di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.

Dua panti swasta di Brebes, yakni Pusat Pengobatan Kyai Syamsul Ma'arif dan Yayasan Bina Lestari Mandiri yang diobservasi menerapkan pasung berupa rantai pada penyandang disabilitas mental.

Felani mengatakan pegawai panti memberi penjelasan praktik memasung dilakukan untuk mencegah penghuni kabur atau mengamuk.

Sementara dua panti di Cilacap, yakni Pondok Pesantren Ar-Ridwan dan Yayasan As-Salam membelenggu penghuninya dalam sel berpintu teralis mirip penjara.

Selain perlakuan merampas kebebasan tanpa persetujuan itu, Felani menuturkan di Pusat Pengobatan Kyai Syamsul Ma'arif, Yayasan Bina Lestari Mandiri serta Yayasan As-Salam, penghuni perempuan diurus oleh petugas laki-laki, termasuk dalam hal memandikan dan mengganti pakaian.

"Kondisi ini rentan terjadi pelecehan seksual," tutur Felani.

Pihaknya juga menemukan penghuni anak-anak di Yayasan Bina Lestari Mandiri, Brebes, tidak dipisah dari penghuni dewasa sehingga dikhawatirkan meniru perilaku penghuni dewasa seperti merokok atau yang membahayakan diri sendiri.

Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember 2018, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk serius menangani penyandang disabilitas mental di Indonesia.

Selain tidak memberikan bantuan operasional, pemerintah pun tidak memberikan pengawasan secara periodik terhadap kegiatan panti-panti swasta di Jawa Tengah yang diobservasi tersebut.

Ada pun dua panti di DIY, yakni Pondok Pemulihan Sahabat, Sleman dan Panti Sosial dan Dhuafa Hafara, Bantup, disebutnya dapat menjadi percontohan untuk panti lainnya karena memperlakukan penghuni lebih manusiawi dan memberdayakan penyandang disabilitas mental.


Baca juga: Presiden banggakan prestasi difabel Indonesia

Baca juga: Bawaslu ajak perangi diskriminasi disabilitas saat Pemilu 2019

Baca juga: Mensos: negara terus berupaya penuhi hak penyandang disabilitas


Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018