"Ada penambahan tiga orang. Semula 18 orang namun dari pendataan lebih lanjut ternyata ada tambahan dan sekarang total ada 21 orang," Kata Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Senin.
Inspektorat sudah memperoleh salinan putusan dari Kejaksaan dan Pengadilan. Hal ini menjadi dasar atas pemecatan tersebut.
Pekan ini, pihak akan menyerahkan seluruh berkas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat. Selanjutnya, BKD yang akan memproses hingga surat keputusan (SK) PTDH diterbitkan.
"Ini harus dilakukan, kalau kasian kepala daerah yang dipersalahkan. Mohon semua pihak menghormati, ini amanat undang-undang," ujar Sugiyono.
Ia memastikan, dalam waktu satu atau dua hari kedepan seluruh berkas sudah diserahkan kepada BKD. Seluruh berkas telah siap dan pemberhentian bagi ASN koruptor tersebut bisa dilaksanakan pada Desember 2018.
Sugiyono berujar, masih ada ASN yang juga dilakukan akan memperoleh sanksi PTDH akibat kasus korupsi. Pemberhentian belum bisa diproses karena masih menunggu inkrah atau putusan hukum tetap.
"Kejaksaan melakukan banding, perkaranya inkrah dulu baru kita bisa proses. Untuk 21 orang ini sudah beres, jadi teman-teman pantau saja mudah-mudahan bulan ini SK PTDH sudah terbit," katanya.
Menurut dia, proses pemecatan dari status ASN cukup sederhana. Syarat mutlak yang harus ada yakni dokumen inkrah dari pengadilan. Jika syarat tersebut terpenuhi, pemberhentian bisa dilakukan tanpa harus menunggu waktu lama.
Setelah dipecat, hak mereka sebagai ASN terputus termasuk gaji pensiun serta hak-hak yang lain.
Baca juga: Bupati Bantul tindak tegas ASN bolos hadiri politik
Baca juga: ASN Banten diminta jaga netralitas Pemilu 2019
Baca juga: PNS berprestasi dapat umroh gratis
Pewarta: Toyiban
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018