• Beranda
  • Berita
  • Surat skrining thalassemia jadi syarat nikah di Siprus dan Iran

Surat skrining thalassemia jadi syarat nikah di Siprus dan Iran

4 Desember 2018 13:58 WIB
Surat skrining thalassemia jadi syarat nikah di Siprus dan Iran
Penderita Thalassemia Meningkat Tim dokter memasang jarum infus kepada penderita thalassemia di Rumah sakit Zainal Abidin, Banda Aceh, Jumat (9/1). Pihak Rumah sakit Zainal Abidin menyatakan kasus thalassemia terus meningkat, hingga kini sudah 300 orang terdaftar yang mendapat perawatan intensif, namun masih banyak lagi penderita thalassemia di Aceh yang diperkirakan berjumlah 1.500 orang. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Di negara luar mulai dari SMA skrining. Di Thailand ibu hamil diskrining.

Jakarta, 4/12 (Antara) - Surat hasil skrining untuk mendeteksi pembawa sifat penyakit thalassemia dijadikan salah satu syarat pernikahan di negara Siprus dan Iran sebagai upaya menekan prevalensi penyakit tersebut.

Dokter spesialis anak dari Divisi Hematologi dan Onkologi Departemen Ilmu Kesehatan Anak RSCM dr Pustika Amalia mengatakan di Jakarta, Selasa, beberapa negara risiko tinggi thalassemia seperti Siprus dan Iran berhasil menekan prevalensi penyakit tersebut hampir nol dengan kebijakan.

Penyakit thalassemia yang merupakan penyakit bawaan yang diturunkan dari orang tua kepada anaknya hanya bisa dicegah apabila tidak terjadi perkawinan dari sesama pembawa sifat.

Untuk mengetahui seseorang pembawa sifat atau karier penyakit thalassemia harus dilakukan melalui skrining.

"Di negara luar mulai dari SMA skrining. Di Thailand ibu hamil diskrining. Di Siprus kalau mau menikah harus membuat surat skrining, kalau engga gerejanya ngga mau kasih surat nasihat perkawinan," kata Pustika.

Dokter Pustika Amalia mengatakan kebijakan seperti itu dan skrining thalassemia mulai didorong di Indonesia untuk menghentikan peningkatan pasien.

Jika pun nantinya pasangan yang akan menikah terdeteksi sama-sama pembawa sifat, calon suami istri tersebut memiliki hak untuk tetap menikah. Namun tentunya dengan diberikan pemahaman bahwa kemungkinan 25 persen anaknya menjadi thalassemia mayor.

Bahkan di Siprus dan Iran juga memperbolehkan aborsi janin di bawah 17 minggu yang positif sebagai thalassemia mayor. 

"Di Siprus, Iran sampai majelis agamanya membuat fatwa kalau kehamilan masih di bawah 17 minggu mengizinkan aborsi, karena dianggap jiwanya belum ada. Iran pun melakukan, karena bebannya besar sekali, bebanbuat pemerintah besar, buat keluarga juga besar," kata dia.

Berdasarkan data RSCM pada tahun 2017 terdapat sekitar 9 ribu pasien thalassemia di Indonesia. Angka tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi 25 ribu orang pada 2020 apabila tidak dilakukan upaya pencegahan.

Thalassemia merupakan penyakit yang menyebabkan pengidapnya kekurangan sel darah merah dan harus melakukan transfusi darah seumur hidupnya. 

Penyakit ini tidak menular melainkan diwariskan dari orang tua yang merupakan thalassemia mayor, atau orang tua pembawa sifat melalui perkawinan.

Baca juga: Negara Asia Tenggara berbagi pengalaman atasi thalassemia
Baca juga: Penderita Thalassemia di Jabar Capai 1.613 Orang

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018