11 warga China ditahan di Jepang

5 Desember 2018 10:28 WIB
11 warga China ditahan di Jepang
Seorang pria merekam hujan kelopak bunga sakura di sebuah taman di Tokyo, Jepang, Senin (2/4/2018). (REUTERS/Toru Hanai)
Beijing (ANTARA News) - Sebanyak 11 warga negara China ditahan di Sapporo, Prefektur Hokkaido, Jepang, atas pelanggaran keimigrasian.

Pihak Kepolisian Kota Hakodate, Prefektur Jepang, menyatakan bahwa warga China itu ditangkap di dekat stasiun kereta api di Kikonai, demikian dilaporkan media resmi China, Rabu.

Menurut pihak kepolisian, dua orang pria tidak membawa paspor, sedangkan sembilan lainnya, termasuk seorang perempuan, telah melebihi batas waktu izin tinggal.

Mereka merupakan bagian dari para pekerja konstruksi perusahaan Jepang yang ditempatkan di dekat Kota Tokyo untuk membangun megaproyek pembangkit listrik tenaga surya.

Sebanyak 47 pekerja lainnya tidak diketahui keberadaannya setelah penangkapan 11 temannya itu, demikian Japan Today.

Pihak kepolisian tidak memberikan informasi lebih lanjut atas penyelidikan kasus tersebut.

Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus itu setelah seorang pria China tewas setelah dibawa ke rumah sakit oleh empat orang seperti diunggah di laman Konsulat Jenderal China di Sapporo, Senin (3/12).

Pihak Asuransi Kesehatan Nasional RS Kikonai telah memberikan konfirmasi atas kematian pria China itu, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyebabnya.

Staf Konsulat Jenderal China telah mendatangi Kantor Polisi Kikonai untuk meminta penjelasan terkait situasi pada 26 November 2018.

Di kantor polisi itu pula, staf menemui empat warga China yang ditahan. Beberapa dari mereka mengaku telah menjadi korban makelar tenaga kerja ke luar negeri.

Media di Jepang melaporkan bahwa 11 orang yang ditangkap itu, termasuk Wang Chunyue (62) dan Gao Haibin (47), memasuki wilayah Jepang dengan menggunakan visa kunjungan wisata sehingga mereka dilarang bekerja.

Namun perusahaan kontraktor asal Jepang itu menyatakan bahwa salinan kartu residen 11 orang yang ditahan itu terdapat stempel "penduduk tetap".

Pihak Imigrasi Jepang menyatakan bahwa kartu penduduk hanya dikeluarkan bagi orang asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan dan tidak bisa diajukan oleh pemegang visa sementara.

Pada 2013, tiga warga China juga ditangkap di Jepang atas pemalsuan kartu residen seperti dilaporkan Global Times. 

Baca juga: Polda-Imigrasi Bali deportasi 105 warga China
 

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2018