Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya berencana penertiban stiker kampanye di kendaraan angkutan umum pada pertengahan Desember 2018.
"Bawaslu segera memberikan surat peringatan atau imbauan kepada peserta pemilu. Akan tetapi, jika setelah diberikan surat tetap diabaikan oleh peserta pemilu, kami akan lakukan pencopotan paksa," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Metode Kampanye telah diatur bahwa mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo parpol peserta pemilu.
Ditegaskan lagi dalam Surat Badan Pengawas Pemilu Nomor 1990/ Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri?ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.
"Adapun kendaraan angkutan umum yang ditempel stiker kampanye berdasarkan hasil pengawasan berjumlah 93 kendaraan. Kami memberikan surat peringatan atau imbauan terlebih dahulu kepada peserta pemilu," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiono mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan bawaslu untuk melakukan penertiban stiker kampanye para peserta pemilu itu.
"Kami akan tertibkan angkutan umum yang ada stiker kampanye itu, baik di wilayah terminal maupun di pangkalan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Ogan Komering Ulu temukan pelanggaran kampanye
Baca juga: Bawaslu Sleman proses penggunaan mobil dinas untuk kampanye
Baca juga: Bawaslu lepas bahan kampanye di angkutan umum
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018