• Beranda
  • Berita
  • Anies yakin pemberian KLJ mampu tingkatkan kesejahteraan para lansia

Anies yakin pemberian KLJ mampu tingkatkan kesejahteraan para lansia

5 Desember 2018 15:46 WIB
Anies yakin pemberian KLJ mampu tingkatkan kesejahteraan para lansia
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini pemberian Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok warga tersebut dan mendorong mereka untuk terlibat aktif dalam pembangunan Kota Jakarta. (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta (ANTARA News) – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini pemberian Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok warga tersebut dan mendorong mereka untuk terlibat aktif dalam pembangunan Kota Jakarta.

"Jangan melihat orang tua sebagai orang yang pasif. Orang tua ini aktif. Tinggal difasilitasi, pasti mau terlibat. Keuntungan para orang tua adalah mempunyai akumulasi pengalaman yang kami tidak miliki," kata Gubernir DKI Anies Baswedan dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Rabu.

 

Anies mengatakan pemberian KLJ itu sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap para lanjut usia di Jakarta.

 

Jumlah lansia yang berhak mendapat KLJ pada 2018 sebanyak 29.833 orang. Penyaluran tahap pertama bantuan tersebut adalah untuk pembayaran sembilan bulan sejak April 2018 dan telah ada 12.141 lansia yang telah menerima KLJ.

 

Sementara itu, penyaluran tahap kedua untuk pembayaran delapan bulan sejak Mei 2018 diberikan kepada 2.379 lansia, dan tahap ketiga untuk pembayaran tiga bulan sejak Oktober 2018 disalurkan kepada 15.313 lansia.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2018 menganggarkan dana sebesar Rp104,5 miliar untuk KLJ dan berharap dengan program tersebut, setiap lansia mendapat dana kesejahteraan senilai Rp600 ribu per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan melalui Bank DKI sehingga dana bisa dikirim langsung melalui rekening masing-masing lansia penerima manfaat program tersebut.

 

Anies telah meminta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk memutakhirkan data lansia di Jakarta. Karena saat ini, data yang digunakan berasal dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Baca juga: Anies mengharapkan Persija Lawan Mitra Kukar berjalan damai

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan kriteria lansia yang berhak mendapat KLJ di antaranya berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.

 

“Kemudian, mereka yang memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan serta warga yang terlantar,” pungkas Irmansyah.(KR-KAT)

Pewarta: Katriana
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018