Dewan Pers tegaskan kewenangannya sesuai UU

5 Desember 2018 17:46 WIB
Dewan Pers tegaskan kewenangannya sesuai UU
Mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Wina Armada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/12/2018) sore. (Antara/Tessa Qurrata Aini)
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers (DP) menegaskan kewenangannya dalam membuat sejumlah peraturan pers sesuai undang-undang pers.

"Sangat berwenang, karena kan DP memfasilitasi masyarakat, di dalam memfasilitasi itu masyarakat membuat peraturan. Jadi, yang mengeluarkan adalah lembaga yang menaungi semua (organisasi pers)," ujar mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Wina Armada di Pengadilan Negeri Jakpus, pada Rabu.

Wina menyampaikan kekuatan hukum bagi DP untuk mengeluarkan peraturan diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2 huruf F yang berbunyi memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Hal itu dimaknai sebagai kewenangan DP untuk membentuk peraturan, seperti standar kompetensi wartawan (SKW)  dan kode etik jurnalistik.

Peraturan ditegakkan bagi wartawan supaya wartawan tidak sembarangan dalam menulis berita dan memiliki etika yang bagus mengingat profesi wartawan sebagai profesi yang menuntut memiliki kemampuan teknikal di bidangnya demi kepentingan publik.

Wina mencontohkan kasus seperti tidak netralnya wartawan dalam melaporkan berita, menulis pernyataan yang seharusnya tidak boleh dicatut (off the record), memberitakan hal yang sama berulang kali tanpa kutipan akurat, dan tindakan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.

Sebelumnya, Dewan pers digugat karena penggugat menilai dewan pers tidak punya otoritas atau kewenangan mengeluarkan Peraturan Dewan Pers (PerDP),  termasuk soal Standar Kompetensi Wartawan (SKW), Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan lain sebagainya.

Semua peraturan tersebut oleh penggugat dinilai selain melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999  juga mengekang kebebasan pers. 

Oleh karena itu penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa dewan pers tidak punya otoritas atau kewenangan mengeluarkan PerDP dan menyatakan semua peraturan itu tidak berlaku. 

Sidang dengan agenda nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. dihadiri oleh Ketua Hakim, Abdul Kohar, kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas, serta kuasa hukum Dewan Pers Frans lakaseru dan Dyah Aryani.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/12) depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Baca juga: Sembilan anggota Dewan Pers telah terpilih

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018