• Beranda
  • Berita
  • Fuad Amin suap dan bayari hotel eks-Kalapas Bandung

Fuad Amin suap dan bayari hotel eks-Kalapas Bandung

5 Desember 2018 18:08 WIB
Fuad Amin suap dan bayari hotel eks-Kalapas Bandung
Arsip: Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa, di Jakarta, Rabu (14/11/2018). Wahid Husen diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap untuk pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA News) - Bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Fuad Amin Imron seluruhnya Rp71 juta dan fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.
   
Fuad Amin Imron adalah narapidana lapas Sukamiskin Bandung sejak akhir 2016 dan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun kasus korupsi dan pencucian uang.
   
Pada Maret-Mei 2018, terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan 'kemudahan' dalam hal izin keluar dari lapas untuk Fuad Amin selama beberapa kali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di pengadilan negeri (PN) Bandung, Rabu.
   
Izin tersbut adalah pada 21 Maret 2018 dengan alasan berobat di RS Dustira, Cimahi, padahal Wahid tahu bahwa izin keluar lapas tersebut disalahgunakan Fuad Amin untuk menginap di rumahnya yakni dengan cara mobil ambulan yang dibawa staf keperawatan lapas Sukamiskin Ficky Fikri tidak menuju RS DUstira melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Bandung. 
   
Sesampai di parkiran RS Hermina, Fuad Amin lalu pindah ke mobil Avanza silver yang menunggunya dan Fuad Amin bermalam di di rumahnya di jalan H. Juanda Nomor 175 Dago, Bandung.
   
Wahid juga memberikan kemudahan izin keluar lapas dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) pada 30 April 2018 kepada Fuad Amin Imron untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit dengan alamat tujuan jalan raya Kupang Jaya No 4, Surabaya namun Fuad baru kembali ke lapas pada 4 Mei 2018 padahal izin seharusnya kembali pada 2 Mei 2018 dan hal itu dibiarkan saja oleh Wahid.
   
Fuad lalu memberikan sejumlah uang melalui rekening bank BCA atas nama Mochamad Doni Drajat yaitu keponakan staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra.
 
Uang yang diberikan yaitu pada 31 Maret 2018 sebesar Rp10 juta yang dipergunakan untuk uang saku kegiatan dinas Wahid ke Jakarta; pada 7 April 2018 sebesar Rp5 juta yang dipergunakan untuk uang operasional Wahid menjamu tamu; pada 13 April 2018 sebesar Rp20 juta yang dipergunakan oleh Wahid beserta keluarganya menghadiri undangan di Surabaya. 
   
Selain itu Wahid juga menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.
 
Sedangkan pada 19 April 2018, Wahid mendapat Rp10 juta yang dipergunakan untuk keperluan menerima tamu dari kantor Kementerian Hukum dan HAM; pada 8 Mei 2018 diberikan sebesar Rp20 juta yang diterima langsung Wahid dalam amplop di kamar sel Fuad Amin, uang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya; terakhir pada 8 Juni 2018 sebesar Rp6 juta yang dipergunakan untuk membayar pesanan makanan berbuka puasa dari restoran Al Jazeerah Signature Middle East.
   
Selain mendapat hadiah dari Fuad, Wahid Husen juga mendapatkan 1 unit mobil Mitsubishi Triton jenis Double Cabin senilai Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang berjumlah Rp39,5 juta dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp63,39 juta karena memberikan kemudahan izin keluar lapas.
   
Atas perbuatannya, Wahid didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
   
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin segera disidangkan
Baca juga: Eks-Kalapas Sukamiskin didakwa terima suap Fahmi Darmawansyah
Baca juga: Wawan suap mantan Kalapas Sukamiskin untuk izin keluar



 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018