Jakarta (ANTARA News) - Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Komisiner Bawaslu DKI Puadi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pernyataan kepada media mengenai aksi reuni 212 karena dinilai melanggar kode etik.Ini terburu-buru, tidak profesional dan tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu kami laporkan ke DKPP untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian memutus dan memberikan sanksi apabila aduan kami terbukti bena
Presidium Nasional Japri Abdul Fakhridz Al Donggowi usai mengadukan ke DKPP di Jakarta, Rabu, mengatakan dugaan pelanggaran kode etik terjadi karena pernyataan keduanya yang menyatakan aksi reuni 212 tidak ada pelanggaran pemilu, setelah melihat aksi tersebut.
Padahal, seharusnya sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, perlu dilakukan klarifikasi dan verifikasi atas kejadian tersebut, katanya.
Sebagai lembaga yang mengawasi menurut dia, Komisioner Bawaslu tidak boleh terburu dalam memberikan pernyataan kepada publik terkait hal itu. Komisioner Bawaslu berpendapat harus menggunakan prosedur yang benar.
"Ini terburu-buru, tidak profesional dan tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu kami laporkan ke DKPP untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian memutus dan memberikan sanksi apabila aduan kami terbukti benar," katanya.
Ia mengatakan, dalam aduan itu pihaknya mengajukan screenshot berita terkait hal itu dan juga saksi-saksi.
Menurut dia, keduanya dinilai melanggar diantaranya pasal 15 huruf f yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelenggara pemilu itu harus profesional dalam bersikap dan bertindak.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dirinya telah melaksanakan tugas dan pernyataan tersebut memiliki dasar.
"Kalau mengadukan itukan hak warga, ya silahkan saja, kan memang ada salurannya," katanya.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018