• Beranda
  • Berita
  • KPK beri penghargaan LHKPN-gratifikasi dalam Hakordia 2018

KPK beri penghargaan LHKPN-gratifikasi dalam Hakordia 2018

5 Desember 2018 22:18 WIB
KPK beri penghargaan LHKPN-gratifikasi dalam Hakordia 2018
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) berfoto bersama sejumlah Pemerintah Daerah dan DPRD yang meraih penghargaan saat acara Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12/2018). KPK memberikan apresiasi kepada sejumlah Pemerintah Daerah dan DPRD yang meraih penghargaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) terbaik 2018. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu.

Adapun instansi penerima penghargaan LHKPN 2018 dibagi menjadi dua masing-masing untuk institusi pusat (kementerian/lembaga) dan BUMN/BUMD serta Pemerintah Daerah dan DPRD.

Sedangkan kriteria penilaian akumulatif berasal dari antara lain jumlah total wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, dan jumlah wajib lapor secara "online".

Berikut daftar instansi peraih penghargaan LHKPN dari kementerian/lembaga dan BUMN/BUMD.

1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian ESDM
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. PT Kerera Api Indonesia (KAI)
5. PT Perusahaan Gas Negara (PGN)
6. PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom)
7. PT Bank BJB.

Sementara daftar peraih penghargaan LHKPN dari Pemda dan DPRD sebagai berikut.

1. Pemprov Jabar
2. Pemprov DKI Jakarta
3. Pemkab Bone
4. Pemkab Badung
5. Pemkot Batam
6. Pemkab Kepulauan Mentawai
7. DPRD Provinsi Jateng
8. DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Untuk penghargaan gratifikasi, KPK membagi menjadi dua kategori, yakni sistem pengendalian gratifikasi tahun 2018 dan nilai pelaporan gratifikasi terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara.

Pertama, peraih penghargaan sistem pengendalian gratifikasi (SPG) terbaik tahun 2018 sebagai berikut.

1. Kementerian Keuangan dengan penghargaan SPG terbaik kategori kementerian
2. Kementerian Kesehatan dengan penghargaan SPG terbaik kategori kementerian
3. Kementerian Pertanian dengan penghargaan SPG terbaik kategori kementerian
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan penghargaan SPG terbaik kategori lembaga
5. BPJS Ketenagakerjaan dengan  penghargaan SPG terbaik kategori lembaga
6. Pemprov DKI Jakarta dengan penghargaan SPG terbaik kategori pemerintah daerah
7. PT Bank Mandiri dengan penghargaan SPG terbaik kategori BUMN/BUMD
8. PT Telkom dengan penghargaan SPG terbaik kategori BUMN/BUMD
9. PT Bank Jabar Banten dengan penghargaan SPG terbaik kategori BUMN/BUMD
10. PT Bank Tabungan Negara dengan penghargaan SPG terbaik kategori BUMN/BUMD.

Kemudian kedua peraih penghargaan nilai pelaporan gratifikasi terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara sebagai berikut.

1. Kementerian Keuangan meraih penghargaan kategori kementerian dengan nilai Rp3.042.918.172
2. Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan kategori pemerintah daerah dengan nilai Rp480.098.532
3. PT Pupuk Kaltim meraih penghargaan kategori BUMN/BUMN daerah dengan nilai Rp108.520.845
4. Kejaksaan RI meraih penghargaan kategori lembaga dengan nilai Rp107.595.600.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018