• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim jadwalkan periksa Bahar bin Smith Kamis pagi

Bareskrim jadwalkan periksa Bahar bin Smith Kamis pagi

6 Desember 2018 01:27 WIB
Bareskrim jadwalkan periksa Bahar bin Smith Kamis pagi
Bukti laporan polisi Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang melaporkan Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11). (Taufik Ridwan/Antara).

Sesuai surat panggilan, (pemeriksaan pada Kamis) pukul 10.00 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, pada Kamis pagi.

Jadwal pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono saat dihubungi pada Rabu (5/12) malam.

"Sesuai surat panggilan, (pemeriksaan pada Kamis) pukul 10.00 WIB," kata Kombes Syahar.

Pemeriksaan akan bertempat di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat.

Syahar juga menambahkan bahwa penanganan kasus Bahar sudah naik ke tingkat penyidikan. "Status perkaranya sudah penyidikan," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang permasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yakni: "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka cel*n*nya itu, jangan-jangan  h**d Jokowi itu, kayaknya b*nc* itu".

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.

Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018, namun kemudian kasus dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Syafii Maarif maklumi pemeriksaan terhadap Bahar

Baca juga: Polisi memeriksa Muannas

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018