"Tahun 2019 diawali dengan perubahan tarif jasa layanan parkir di IRTI Monas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, mereka sebagai bagian dari manajemen pengendalian lalu lintas mengingat ada Moda Raya Terpadu (MRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan Light Rail Transit (LRT) agar mendorong publik dari penggunaan transportasi pribadi ke umum.
Melalui dia, dengan integrasi moda transportasi di Jakarta, semua manajemen integrasi dievaluasi, termasuk pengendalian tarif parkir.
Alasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memilih IRTI Monas sebagai area yang diterapkan pertama kali kenaikan tarif parkir karena pegawai pemerintah Provinsi DKI pada umumnya memarkirkan kendaraannya disana.
Pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlangganan fasilitas parkir seharga Rp 68.000 per bulan, dimana satu hari mereka hanya perlu membayar Rp 2.000 dan sangat murah.
"Kami optimis ini menjadi suatu kebijakan yang membaikkan dan bermanfaat untuk semua. Kita ingin pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi contoh yang baik untuk semua," tambahnya.
Manajemen tarif pelayanan jasa parkir diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 103/2007 tentang pola transportasi makro yang berarti parkir menjadi suatu strategi dari manajemen pengendalian lalu-lintas.
Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018