• Beranda
  • Berita
  • Polda Kepulauan Riau gagalkan pengiriman 29 TKI ilegal

Polda Kepulauan Riau gagalkan pengiriman 29 TKI ilegal

6 Desember 2018 17:59 WIB
Polda Kepulauan Riau gagalkan pengiriman 29 TKI ilegal
Ilustrasi WNI yang akan diselundupkan ke Malaysia guna dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit. (FOTO ANTARA/Jessica Wuysang)
Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya pengiriman 29 orang Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut di sekitar Pantai Batu Besar, Nongsa, Batam, Senin (3/12).

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi S Erlangga, dalam keterangan pers, di Batam, Kamis, menyatakan, ke-29 orang calon pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia untuk bekerja di sana. Berdasarkan keterangan, calon pekerja migran dimintai sejumlah dana, antara Rp1,7 juta hingga Rp2 juta untuk dapat bekerja di Malaysia.

Calon pekerja migran itu, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, 15 orang di antaranya dari Flores (NTT), 6 orang dari Lombok (NTB), 4 orang dari Makassar (Sulawesi Selatan), dan masing-masing seorang dari Aceh, Bengkulu, Medan dan Sumba.

Semua pekerja migran itu datang ke Batam secara mandiri. Setelah tiba di kota industri, mereka baru dikumpulkan di penampungan sebagai persiapan pemberangkatan ke Malaysia.

Polisi menahan empat orang yang diduga sebagai pelaku pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, yaitu Z bin R alias L yang bertindak sebagai penanggung jawab, RM alias I sebagai pemilik kapal pengangkut pekerja migran ilegal, M bin D sebagai penampung dan pengantar pekerja migral ilegal dan J yang diduga ikut mengarahkan pekerja migran untuk menaiki kapal.

Keempatnya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal, yang dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 81 Jo pasal 83 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata dia.

Bersama empat tersangka, polisi juga menahan sejumlah barang bukti, yaitu satu buku kwitansi pembelian minyak kapal, uang tunai senilai Rp10.200.000, empat telepon seluler, dua unit kendaraan roda empat, lima buku paspor yang sudah ada tanda hitam, satu unit kapal pancung dengan dua mesin berdaya 200 pk dan 115 pk.

.

Pewarta: Yuniati Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018