Berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau, Malaysia kepada Imigrasi Kabupaten Nunukan, Nomor: 1247/Kons/XII/2018 tertanggal 6 Desember 2018, disebutkan dari 86 TKI tersebut terdiri 70 laki-laki, 13 perempuan, dan tiga anak-anak.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bimo Mardi Wibowo melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Kamis, menyatakan puluhan TKI bermasalah yang dipulangkan itu telah menjalani hukuman sesuai pelanggaran di penjara maupun Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
Hasil pendataan dilakukan Imigrasi Nunukan, sebanyak 47 orang masuk bekerja di Negeri Sabah, Malaysia tanpa dokumen, 14 orang masuk ke negara itu dengan menggunakan paspor tapi izin tinggal melampaui batas waktu, 21 orang kasus narkoba, dan empat orang kasus kriminal.
Kedatangan TKI bermasalah ini di Kabupaten Nunukan sekitar pukul 17.45 WITA dengan dikawal staf dari Konsulat RI Tawau.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka menggunakan KM Malindo Ekspres dijemput aparat dari kepolisian, TNI AD, imigrasi, kesehatan pelabuhan dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang bawaan di X-ray Bea Cukai, lalu dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian dan wawancara oleh petugas imigrasi setempat.
Setelah itu, diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan dijadikan penampungan bagi TKI yang diusir dari Negeri Sabah.
Baca juga: Malaysia deportasi 25 WNI tersangkut narkoba
Baca juga: 56.000 WNI dideportasi dari Malaysia sejak 2015
Baca juga: 197 TKI dipulangkan Malaysia melalui Nunukan
Pewarta: Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018