Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Pandjaitan dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Kamis menyatakan Zali terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zali dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Dipotong masa tahanan yang telah dijalankan," katanya saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman diatas, Hakim Dahlia juga menghukum mantan Ketua Ketua Koperasi Al-Barokah itu membayar kerugian negara sebesar Rp687 juta, subsidair satu tahun kurungan.
Menanggapi putusan itu, Zali menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pasalnya, dalam tuntutannya pada persidangan pekan lalu, JPU Doli Novaisal, menuntut terdakwa Zali dengan penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Doli juga menuntut Zali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp687 juta subsidair selama 3 tahun kurungan.
Untuk diketahui, perbuatan rasuah Zali dilakukan pada 2011 hingga 2015 silam, saat dirinya menjabat sebagai ketua Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan.
Zali, disebut telah melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp687 juta lebih. UED SP itu sendiri sebelumnya sempat menerima bantuan anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.
Pewarta: Fazar Muhardi/Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018