Keberadaan Pergub tersebut membuat semua pihak tidak lagi sembarangan membuka dan melebarkan kanal di kawasan gambut, serta pengelolaannya harus arif dan bijaksana, kata Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Sabtu.
"Kalau mengenai sudah adanya kanal-kanal yang dibuka oleh perusahaan, nanti kami akan melakukan pembinaan. Perusahaan juga harus memperhatikan aturan, khususnya terkait tinggi permukaan air," tambahnya.
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng itu memastikan, penyusunan Pergub terkait pemanfaatan kawasan gambut akan melibatkan pemerintah, akademisi dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Dia mengatakan aturan itu nantinya terfokus pada kawasan-kawasan budi daya yang tidak dibebani hak, di mana nantinya akan diupayakan agar tinggi air di kawasan budi daya minus 40 sentimenter (cm) agar lahan gambut tetap lembab.
"Pergub itu akan diupayakan terbit tahun ini. Tapi kalau memang tidak sempat, tahun 2019 Pergub itu diterbitkan," kata Fahrizal.
Sekda Kalteng itu mengapresiasi upaya merestorasi kawasan gambut yang telah dilakukan Pemerintah Pusat melalu Badan Restorasi Gambut, dan berbagai pihak. Sebab, restorasi kawasan gambut tersebut memberikan banyak dampak positif terhadap Provinsi Kalteng.
Dia mengakui upaya restorasi gambut sejak 2017 hingga 2018 memang terfokus di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Barito Selatan. Pemilihan wilayah tersebut karena memang paling besar kawasan gambut.
"Tapi kami sudah meminta agar pada 2019, restorasi gambut bisa bergeser ke Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan dan Kotawaringin Barat. Kawasan gambut di empat wilayah ini juga memerlukan penanganan," demikian Fahrizal.
Baca juga: Pakar Jerman: Indonesia ungguli restorasi gambut Eropa
Baca juga: BRG berbagi metode pemantauan restorasi gambut di KTT Iklim
Pewarta: Kasriadi
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2018