"Aturannya sangat tegas, pemberi maupun penerima diancam dengan sanksi pidana," kata Husein, di Palu, Minggu.
Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu dan Sentral Penegakan Hukum Terpadu memilah, melihat, dan membedakan terkait dengan pelanggaran politik uang, dengan melakukan pendalaman lebih jauh kepada pihak yang terlibat.
Misalnya, kepada penerima uang, mereka akan mendalami: apakah yang menerima juga merupakan orang yang melakukan membantu melakukan, turut serta, atau hanya sebagai korban
Pendalaman itu bagi mereka penting. Oleh karena itu, mereka memerlukan pengawasan partisipatif dari masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.
Dengan demikian, masyarakat secara aktif melakukan pencegahan pelanggaran. Pada lain pihak, mereka bisa juga memberi informasi awal jika ada potensi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran.
"Bisa juga memberi informasi atau laporan secara tertulis kepada Bawaslu dan jajarannya," ucap Husein.
Sebelumnya, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tadulako, Palu, Dr Irwan Waris, mengatakan, "Politik uang ini seperti hantu, bahkan bisa lebih hebat dari hantu. Saya tidak pernah melihat hantu, cuman mendengarnya. Tidak sering kali melihat praktik politik uang, cuman mendengarnya dan sulit dibuktikan."
Ahli ilmu politik itu mengaku telah meneliti praktik dan bahaya politik uang pada 2016 dan 2017, di Palu, Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong.
Masyarakat, menurut dia, memahami dan mengetahui tentang bahaya politik uang, termasuk melakukan hal itu. Namun, anehnya hingga saat ini tidak ada satu pun pihak yang melakukan praktik politik uang dapat diseret ke ranah hukum.
Berdasarkan hasil penelitiannya bahwa masyarakat cenderung permisif terhadap praktik politik uang dalam Pemilu, yakni ada anggapan politik uang merupakan sesuatu yang lumrah.
"Ada kebiasaan di tengah masyarakat bahwa ketika ada politikus yang datang, terus tidak membawa atau memberi sesuatu, mereka menganggap tidak biasa, bahkan mereka anggap pelit," kata dia.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018