Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa di Meulaboh, Senin, mengatakan penangkapan berlangsung dramatis, narapidana tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap pada Minggu (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah petugas memberikan tembakan peringatan, tidak diindahkan, selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah napi yang mengenai bagian betis sebelah kiri," ujarnya.
Dalam laporan tertulis yang diterima wartawan dijelaskan narapidana tersebut atas nama Kurniawan (37), warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Sebelumnya napi itu tinggal di Suak Pandan, Kecamatan Samatiga.
Informasi awal diperoleh pihak kepolisian, narapidana tersebut berada di Jalan Kayu Putih Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Kemudian petugas dari Unit Opsnal melihat narapidana tersebut mengendarai sepeda motor.
"Petugas memberhentikan narapidana ini, akan tetapi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan," katanya.
Setelah ditangkap napi itu dalam kondisi lumpuh, pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, guna dilakukan perawatan dan setelah itu rencananya akan dibawa kembali ke LP Kelas II A Lambaro.
Narapidana tersebut merupakan terpidana kasus narkoba yang berhasil kabur dari tahanan bersama 113 napi lainnya saat terjadi kerusuhan di LP Kelas II A Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian di seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Aceh masih terus memburu puluhan napi lainnya yang belum ditemukan dan polisi meminta agar napi tersebut menyerahkan diri sebelum terjadi hal - hal tidak diinginkan.
Baca juga: 37 napi Lapas Lambaro sudah ditangkap, masih tersisa 76 napi
Baca juga: Polisi tangkap satu pelaku provokasi Lapas Lambaro
Pewarta: Anwar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018