"Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan dijadwalkan 17 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Zainudin Hasan akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp100 miliar dan sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (7/12) telah memindahkan lokasi penahanan Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung.
Selain Zainudin, juga telah dilakukan pemindahan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA) ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan.
Ketiganya merupakan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.
Persidangan untuk Agus Bhakti dan Anjar Asmara direncanakan pada 13 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018