Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, mengatakan tersangka JS menipu korbannya dengan menawarkan lowongan pekerjaan di Konjen AS di Surabaya yang memanfaatkan lambang konjen itu.
"Pelaku menawarkan bahwa Konjen AS di Surabaya membuka lowongan pekerjaan, dan apabila korban bersedia melamar pekerjaan, tersangka meminta persyaratan," kata Arman.
Adapun persyaratan yang harus disediakan para korban antara lain fotokopi dan dokumen asli sertifikat welding, dan dua foto ukuran 3x4 cm.
Selain itu, tersangka juga meminta para korbannya menyediakan uang senilai Rp2.000.000 sebagai biaya administrasi yang digunakan untuk pembelian sepatu safety, seragam, kaca mata safety, dan helm safety.
Tetapi, setelah memenuhi persyaratan dan membayar lunas biaya administrasi tersebut, korban tak kunjung menerima kepastian.
"Sudah ada enam korban dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp12 juta. Tersangka menjanjikan korban akan mendapat gaji Rp6 juta per bulan," ujar Arman.
Arman menjelaskan, tersangka sebelumnya memang pernah bekerja di Konjen Amerika Serikat di Surabaya sebagai pergudangan atau warehouse selama dua tahun.
Sebelum akhirnya tersangka ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan mendekap di Lapas Madiun selama kurang lebih 10 tahun, yakni dari 2008 hingga 2018.
"Jadi tersangka ini baru keluar pada Maret 2018. Sebelumnya dipenjara di Lapas Madiun dari 2008 terkait kasus narkoba," kata Arman.
Arman melanjutkan, tidak lama setelah yang bersangkutan keluar dari lapas, tepatnya mulai Oktober 2018, tersangka menjalankan penipuan dengan memanfaatkan lambang Konjen AS.
Mulanya, tersangka membuat akun WA, dengan menggunakan foto BN, mantan staf HDR Konjen AS di Surabaya.
Kemudian, tersangka mengirimkan pesan berantai kepada para korban dengan menggunakan akun WA tersebut. Pesan tersebut berupa pemberitahuan bahwa Konjen AS di Surabaya membuka lowongan pekerjaan dengan gaji Rp6 juta.
"Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka mengirim kartu nama palsu yang mengaku sebagai saudara BN mencantumkan logo Konjen AS di Surabaya," kata Arman.
Tersangka JS mengaku, dirinya melancarkan aksi tersebut seorang diri. Adapun logo Konjen AS di Surabaya yang digunakannya untuk melancarkan aksi penipuan, diunduh dan diedit menggunakan dua aplikasi yang dipelajarinya secara otodidak.
Tersangka terancam hukuman pidana ITE tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-olah data yang otentik, serta penipuan sebagaimana dimaksud dalam pas 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dan pasal 378 KUHP.
Baca juga: Polresta Madiun tangkap penipu penyedia lowongan pekerjaan
Baca juga: KAI imbau warga waspada penipuan rekrutmen pegawai
Baca juga: Awas, penipuan berkedok tawarkan pekerjaan di Bandara Kulonprogo
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018