Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar di Jakarta, Selasa, menyatakan baik capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum memasukkan HAM dalam upaya penguatan prinsip negara hukum dan untuk mencapai tujuan dasar bernegara.
"Ada waktu sebelum 9 Januari 2019, para capres-cawapres masih punya kesempatan untuk memperbaiki dan menurunkan visi dan misi yang telah disampaikan saat pendaftaran," ucap Erwin.
Ia menuturkan Indeks HAM Indonesia pernah mencapai 5, 74 pada 2012, tetapi sejak 2013 hingga 2015 terus turun hingga pada posisi angka 3,82.
Indeks HAM mulai merangkak naik tahun 2016 pada angka 4,25 dan 2017 pada angka 4,51.
Oleh karena itu, menurut ILR, penting bagi kedua capres-cawapres untuk memprioritaskan HAM sebagai salah satu strategi kebijakan publik yang strategis dalam visi dan misinya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menyoroti belum adanya komitmen untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam visi dan misi dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019.
Dua pasangan calon, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, belum memasukkan isu HAM dalam visi misinya.
Baca juga: Penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak dapat melalui rekonsiliasi
Baca juga: Konflik agraria banyak diadukan sepanjang 2018
Baca juga: 10 pelanggaran HAM berat belum ditindaklanjuti Jaksa Agung
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018