Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Lexy Patarani di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan bahwa tersangka atas nama Zulkarnain Rangkuti itu merupakan Direktur CV Aditya Berkat Mandiri (ABM), yang bergerak dalam perbaikan alat-alat berat.
"Modusnya tersangka ini tidak melakukan setor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen," katanya.
Selain itu, upaya tersangka mengelabui petugas dalam pembayaran pajak juga dilakukan dengan melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) secara tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersangka yang usahanya tersebar di wilayah Riau dan Sumatera Barat itu dilakukan selama rentang 2012 hingga 2013 lalu. Kasus itu sendiri terungkap setelah pada 2016 silam saat tersangka diminta untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Namun, program itu tak juga diikuti tersangka dengan baik sehingga PPNS Dirjen Pajak melakukan penyelidikan mendalam.
Alhasil, terungkap bahwa tersangka melakukan pengemplangan pajak dengan nominal cukup besar hingga Rp700 juta. Angka itu sendiri dihitung dari upaya tersangka mengelabui PPn dan SPT.
"Tersangka kita tahan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Klas II B Pekanbaru," ujarnya seraya menjelaskan penahanan dilakukan pada Senin petang kemarin (10/12).
Lebih jauh, Lexy juga menjelaskan tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf 1 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga: Tersangka pengemplang pajak diserahkan ke Kejaksaan Kaltim
Baca juga: LSM dukung langkah pemerintah perangi penggelapan pajak
Pewarta: Fazar Muhardi/Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018