• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi pejabat KLHK terkait kondisi hutan Kalteng

KPK konfirmasi pejabat KLHK terkait kondisi hutan Kalteng

11 Desember 2018 21:17 WIB
KPK konfirmasi pejabat KLHK terkait kondisi hutan Kalteng
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp240 juta hasil OTT DPRD Kalteng saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemprov Kalteng tahun 2018.. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi  mengonfirmasi dua saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kondisi hutan di Kalimantan Tengah dan pembuangan limbah.

Dua saksi itu, yakni Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda (KLHK) serta penyidik KLHK pada Direktorat Penegakan Hukum Pidana Aswin Bangun.

"Pemeriksaan terhadap dua saksi dari KLHK untuk membantu KPK menjelaskan tentang kondisi hutan di Kalteng dan pembuangan limbah oleh perusahaan yang menjadi underline transaksi dalam kasus dugaan suap ini," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Keduanya diperiksa untuk tersangka Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART. Tbk) Edy Saputra Suradjat 

KPK pada Selasa juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Edy Saputra, yakni Direktur Operasional PT Binasawit Abadi Pratama Feredy.

"Sedangkan pada satu saksi pihak swasta kami dalami peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam dugaan pemberian suap pada anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Febri.

Pada 27 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada.

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk Edy Saputra Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.

Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman. 
Baca juga: OTT DPRD Kalteng terkait izin perkebunan sawit
Baca juga: KPK panggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Baca juga: KPK panggil dua saksi suap DPRD Kalteng

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018