• Beranda
  • Berita
  • Polisi segera jawab temuan Ombudsman terkait Novel

Polisi segera jawab temuan Ombudsman terkait Novel

12 Desember 2018 16:49 WIB
Polisi segera jawab temuan Ombudsman terkait Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). Menyambut Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Waktu Novel sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyatakan akan segera menjawab temuan anggota Ombudsman Republik Indonesia, terkait kasus maladministrasi minor yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Sudah, kita sudah persiapkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Kombes Argo mengatakan pihaknya akan menanggapi temuan anggota Ombudsman Republik Indonesia tersebut secepatnya.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengatakan pihaknya memperoleh dugaan temuan maladministrasi dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 11 April 2017 sampai dengan September 2018.

Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman, terperiksa meliputi jajaran penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya (Polda Metro Jaya).

Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor, diantaranya aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban dan aspek administrasi penyidikan.

Adrianus menyebut dalam proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S/GD tanggal 11 April 2017, tidak ada jangka waktu penugasan yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara, pihak Ombudsman menjelaskan, Pasal 6 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan menyatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat "lama waktu penugasan".

Terkait dengan temuan itu, pihak Ombudsman merekomendasikan agar kepolisian segera membuat revisi surat perintah tugas yang mencantumkan jangka waktu penugasan.

Di samping itu, Ombudsman juga meminta ada perbaikan dalam pengetikan surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan dan berita acara pemeriksaan yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading.

Baca juga: KPK tegaskan Novel Baswedan sudah diperiksa penyidik Kepolisian Indonesia
Baca juga: Polda Metro Jaya belum dapatkan keterangan Novel Baswedan
Baca juga: Novel Baswedan kembali minta ketegasan presiden soal kasusnya

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018