• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro tangkap dua tersangka pengeroyokan dua anggota TNI

Polda Metro tangkap dua tersangka pengeroyokan dua anggota TNI

13 Desember 2018 14:47 WIB
Polda Metro tangkap dua tersangka pengeroyokan dua anggota  TNI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengumumkan di Jakarta, Kamis (13/12/2018), dua tersangka pengeroyokan anggota TNI di Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, AP dan HP alias E, diamankan jajaran kepolisian di kediaman masing-masing pada Rabu (12/13). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap dua tersangka pengeroyokan terhadap Kapten TNI AL Komarudin dan Prajurit Satu Rivo Nanda, yaitu dua juru parkir berinisial AP (32) dan HP alias E (28).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan AP ditangkap pada Rabu di dekat tempat tinggalnya, Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara HP diamankan polisi pada Rabu malam di kediamannya, Jakarta Timur.

Dua tersangka itu bersama dengan tiga orang lain yang hingga saat ini masih mengisi daftar pencarian orang (DPO) diduga mengeroyok dua anggota TNI di kawasan Arundina, Cibubur. Pengeroyokan tersebut kemudian berbuntut pada terbakarnya Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Ciracas diduga oleh ratusan oknum tentara.

AP, menurut Kombes Pol Argo, berperan menarik pakaian korban dari belakang. Tersangka itu, ia menambahkan, turut memegangi Kapten Komarudin dari belakang.

Sementara itu, HP alias E diduga menggeser motor hingga mengenai korban, dan mendorong dada Pratu Rivo Nanda.

Pengeroyokan bermula dari perselisihan antara HP dengan Kapten Komarudin, kemudian meluas hingga ke juru parkir lain dan Pratu Rivo yang pada saat kejadian berusaha melerai.

Argo menjelaskan, dua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

Pasal 170 KUHP berbunyi, “barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dihukum penjara maksimal lima tahun enam bulan, dan jika menyebabkan kematian, pelaku dipenjara maksimal 12 tahun”.

Sementara itu, untuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pelaku diancam penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda Rp4.500. Namun, jika penganiayaan berujung luka berat, pelaku diancam pidana penjara lima tahun.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pemukulan terhadap anggota TNI

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018