Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mengatasi persoalan kredit macet dana bergulir.Kami berharap koordinasi dengan KPKNL ini dapat menanggulangi secara baik dan optimal terhadap para mitra dengan kualifikasi E
"Kami berharap koordinasi dengan KPKNL ini dapat menanggulangi secara baik dan optimal terhadap para mitra dengan kualifikasi E," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan kerja sama itu dilakukan untuk menyelesaikan pinjaman/pembiayaan yang telah digulirkan kepada para mitra namun bermasalah.
Upaya itu juga dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengamanan serta mengoptimalkan upaya penanganan maksimal terhadap mitra-mitra dengan klasifikasi E (macet).
Koordinasi ini juga membahas secara menyeluruh terkait prosedur pengurusan piutang negara oleh pihak KPKNL baik berupa aturan-aturan yang berlaku maupun dampak-dampak yang timbul sebagai akibat dari proses pengurusan piutang negara.
"Kami berharap upaya ini menjadi strategi dan langkah-langkah yang tepat dan efektif terhadap mitra bermasalah yang berpotensi dilakukan pengurusan Piutang Negara melalui KPKNL dalam rangka pengamanan Keuangan Negara," kata Braman.
Ia menambahkan salah satu komitmen LPDB adalah menjalankan proses mulai dari review analisis sampai dengan komite, SP3 dan akad kredit dengan cara prosedural.
"Ke depan harus tertib administrasi, SOP harus dijalankan secara benar. Sistem pengawasan internal juga akan terus dilibatkan untuk meyakinkan bahwa apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada," jelas Braman.
Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Usaha LPDB KUMKM Iman Pribadi mengungkapkan, piutang yang bermasalah dan sudah tidak bisa ditagih lagi, karena ini kekayaan negara, maka harus dialihkan ke Kementerian Keuangan.
"Yang harus kita tingkatkan adalah koordinasi dan komunikasi, ke depan harus dilakukan di daerah dan memberdayakan dinas untuk mengetahui database koperasi," papar Iman.
Total penyerahan Berkas Piutang Negara atas nama LPDB-KUMKM yang telah dilakukan penanganan/pengurusan oleh KPKNL sejumlah 301 berkas piutang yang tersebar di 50 KPKNL dalam 16 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Sebanyak 260 berkas masih dalam proses pengurusan, tiga berkas telah terbit PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih), 10 berkas dinyatakan selesai/lunas, delapan berkas dikembalikan dan 20 berkas ditolak.
Baca juga: Dana bergulir belum terserap optimal di wilayah penyangga Jakarta
Baca juga: Wirausaha baru berpeluang peroleh dana bergulir berbunga rendah
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018