"Kalau surat edaran itu untuk kita, semua pihak ikut berperan untuk mencegah itu, institusi pemerintah, lembaga masyarakat, dewan adat, tokoh masyarakat. Dimulai dari meningkatkan kepedulian soal isu ini dan memberikan contoh, sosialisasi, kita akan hitung nanti secara kuantitatif 1 hingga 3 tahun hasilnya kita akan evaluasi," kata Rian di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat.
Rian mengatakan kesadaran akan pencegahan pernikahan dini harus ditingkatkan karena Kalteng merupakan provinsi nomor dua tertinggi untuk tingkat pernikahan anak usia dini setelah Kalimantan Selatan.
Untuk menekan angka pernikahan anak usia dini, Gubernur Kalimantan Tengah langsung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pihak untuk mencegah pernikahan dini.
"Gubernur langsung mngeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota dan kepada semua pihak di Kalimantan Tengah, yang isinya tentang mencegah dan menghapus terjadinya pernikahan di usia dini. Jadi semua elemen masyarakat diminta bergerak sama-sama, mencegah terjadinya pernikahan di usia dini, banyak yang terlibat, bahkan salah satu yang aktif terlibat adalah Dewan Adat Dayak," tuturnya.
Dewan Adat Dayak juga ikut membantu supaya pernikahan dini bisa dicegah di masyarakat.
Surat edaran itu telah dikeluarkan pada pertengahan 2018, sehingga akan dievaluasi hasil implementasinya pada tahun-tahun mendatang.
Dengan adanya surat edaran itu, maka semua pihak akan melakukan langkah positif-positif untuk menekan anka pernikahan anak usia dini.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak?(P2TP2A) juga beberapa kali berhasil mencegah terjadinya pernikahan dini.***
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018