Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum di 2019.Kebijakan cukai hasil tembakau di 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara
Kementerian Keuangan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan tarif cukai hasil tembakau 2019 akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan di 2018, atau tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.
Kebijakan cukai hasil tembakau di 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.
Di samping itu, Kemenkeu dalam menyusun kebijakan cukai juga telah mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Desember 2018 telah menandatangani PMK 156/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Kemenkeu juga menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
Penyusunan kebijakan hasil tembakau mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.
Kemenkeu mencatat bahwa kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau sepanjang 2013 sampai 2018 telah menurunkan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara 10,6 persen.
Namun, pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.
Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau di 2019 akan lebih fokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal agar industri yang legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal.
Kondisi tersebut diharapkan pada akhirnya dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, upaya intensifikasi cukai lebih dioptimalkan melalui pengenaan cukai pada produk HPTL, yang kinerja penerimaan di tiga bulan terakhir lebih dari Rp154,1 miliar, sehingga diharapkan target penerimaan cukai 2019 dapat dicapai.
Baca juga: Cairan vape tak berpita cukai akan disita setelah 1 Oktober
Baca juga: Survei 2018: peredaran rokok ilegal 7,04 persen
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018