• Beranda
  • Berita
  • Permudah layanan kepabeanan, diharapkan implementasi PDE Internet sebelum 2019

Permudah layanan kepabeanan, diharapkan implementasi PDE Internet sebelum 2019

17 Desember 2018 19:57 WIB
Permudah layanan kepabeanan, diharapkan implementasi PDE Internet sebelum 2019
Illustrasi: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi (kanan) bersama perwakilan Australia Border Force, Chris Waters (kiri) memeriksa barang bukti hasil penyitaan barang kiriman berupa botol kemasan berisi bahan pembuatan sabu-sabu (prekursor), saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin (16/7/2018). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Intinya pelayanan ini akan lebih mudah dan lebih murah dari segi biaya

Jakarta (ANTARA News) -  Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengharapkan implementasi pertukaran data elektronik (PDE) melalui internet  bisa berlaku secara penuh sebelum 1 Januari 2019 di seluruh kantor pelayanan kepabeanan.
 
"Kami harapkan sebelum libur panjang tanggal 25 (Desember), layanan PDE internet bisa 100 persen," kata Heru dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan otomasi sistem pelayanan merupakan hal yang tidak bisa ditunda, apalagi pelaksanaan Revolusi Industri 4.0 akan mengedepankan otomasi sistem dalam berbagai kegiatan, termasuk bidang kepabeanan dan cukai.

Untuk itu layanan pertukaran data elektronik melalui internet ini harus diupayakan di berbagai kantor pelayanan bea dan cukai, karena dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas bagi pengguna jasa ekspor dan impor di seluruh Indonesia.

"Intinya pelayanan ini akan lebih mudah dan lebih murah dari segi biaya," kata Heru. 

Penerapan pertukaran data elektronik melalui internet atau lazim disebut PDE Internet akan diterapkan secara penuh kepada 13 kantor pelayanan serta lima kantor pelayanan pendukung pada 2019 dan kegiatan sosialisasi sudah dilakukan kepada pemangku kepentingan terkait sejak Agustus 2018.

Pengembangan sistem PDE Internet sudah dilaksanakan sejak 2016, meski secara terbatas hanya dirasakan di 70 kantor pengawasan dan pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dengan adanya pembaruan sistem ini, maka diharapkan terjadi peningkatan pelayanan ekspor dan impor, tercipta perlakuan setara kepada pengguna aplikasi ekpsor, impor serta manifes, serta cakupan sistem yang lebih luas sehingga waktu dan tempat tidak terbatas untuk pengiriman data.

Otoritas kepabeanan dan cukai mengharapkan pengguna jasa dapat menyediakan layanan internet dengan bandwidth yang memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data serta mencegah komputer terjangkit virus agar tidak terjadi perlambatan proses.

Sebelumnya, selama tidak ada fasilitas PDE Internet pada kantor pelayanan, maka pengajuan dokumen kepabeanan harus dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan di tiap daerah yang berarti merugikan dari sisi waktu dan biaya.

Pengguna jasa yang berada di wilayah timur Indonesia dapat terbantu dengan layanan digital ini karena tidak perlu lagi membutuhkan waktu lama untuk menjangkau kantor kepabeanan dan cukai, hanya sekedar untuk menyerahkan dokumen.

Baca juga: Penerimaan bea dan cukai diprediksi lampaui target Rp194,1 triliun

Baca juga: Utang luar negeri Indonesia naik 5,3 persen jadi Rp5.227 triliun

Baca juga: November merupakan defisit tertinggi sepanjang 2018


 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018