• Beranda
  • Berita
  • Pengusaha truk hentikan operasional di Tol Japek

Pengusaha truk hentikan operasional di Tol Japek

17 Desember 2018 21:03 WIB
Pengusaha truk hentikan operasional di Tol Japek
Sejumlah truk melewati jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). (Dok Humas PT Jasa Marga)

Penghentian aktivitas ini sudah berjalan sejak Minggu (16/12) karena pengusaha lebih dulu meliburkan sopirnya menjelang pemberlakuan larangan melintas di Tol Jakarta-Cikampek dalam waktu dekat ini

Bekasi (ANTARA News) - Mayoritas pengusaha truk jasa ekspedisi di DKI Jakarta dan Bekasi menghentikan sementara aktivitasnya lebih dini dari jadwal pemberlakuan larangan melintas di Tol Jakarta-Cikampek menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

"Penghentian aktivitas ini sudah berjalan sejak Minggu (16/12) karena pengusaha lebih dulu meliburkan sopirnya menjelang pemberlakuan larangan melintas di Tol Jakarta-Cikampek dalam waktu dekat ini," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo)  Kyatmaja Lookman melalui sambungan telepon di Bekasi, Jawa Barat, Senin.

Menurut dia, dari total sekitar 18.000 truk milik 800 perusahaan yang menjadi anggota Aptrindo, mayoritasnya telah menghentikan operasional menjelang libur panjang kali ini.

"Saya amati, sejumlah direksinya juga sudah tidak ada yang ke kantor sejak kemarin," katanya.

Menurut dia, keputusan itu diambil para pengusaha menyusul makin meluasnya area larangan melintas bagi truk ekspedisi di wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Pengusaha truk yang sudah meliburkan karyawannya karena banyak larangan juga, mereka banyak yang aktivitasnya ke luar kota, termasuk melalui Jalan Tol-Jakarta Cikampek dan Jalan KH Noer Alie Kalimalang yang kini mulai dilarang pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Menurut dia, larangan melintas bagi truk ekspedisi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018.

Dalam aturan itu disebutkan larangan truk dengan kategori tertentu dilarang melintas di tol Jakarta Cikampek menjelang Natal dan Tahun Baru.

Jenis truk yang dimaksud di antaranya truk angkut pasir, truk angkut tanah, truk angkut batu, truk batu bara, truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, truk barang dengan sumbu tiga atau lebih dan truk barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Aturan tersebut rencananya dimulai pada 21, 22, 25, 28, 29 Desember 2018 dan 1 Januari 2019 selama 24 jam.

Namun Kyatmaja mengatakan, pada pasal 3 Kepmenhub tersebut, pembatasan tidak berlaku pada mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kebutuhan pokok, barang ekspor impor dari pelabuhan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang.

Selain akibat faktor larangan melintas, kata dia, sejumlah perbankan juga mulai meliburkan layanannya pada 21-22 Desember 2018.

"Pada akhir pekan, perbankan juga sudah libur. Kalau perbankan tutup, kita sudah susah karena mayoritas pembayaran gaji pegawai berbasis transfer," katanya.

Baca juga: Penghentian sementara konstruksi Tol Japek 18 Desember-1 Januari
Baca juga: Pemerintah tak ingin persulit pembangunan di Tol Jakarta-Cikampek

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018