"Ada dua yang saat inspeksi oleh tim PORA (Pengawasan Orang Asing) saat itu, tidak bisa menunjukkan dokumen paspor maupun identitas resmi lainnya," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II Blitar Deny Irawan di Tulungagung, Selasa.
Inspeksi atau sidak itu telah dilakukan tim PORA sejak pertengahan Desember lalu.
Tim PORA yang terdiri dari unsur petugas kantor Imigrasi, kepolisian, TNI dan Bakesbangpol Linmas serta petugas kelurahan menyasar rumah kos yang ada di sekitaran kampus IAIN Tulungagung, daerah Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Hasilnya, rumah kos yang dihuni oleh puluhan mahasiswa asing khususnya asal Thailand itu didapati dua warga asing yang tak bisa menunjukkan dokumen paspor maupun kelengkapan identitas lainnya.
"Dua warga asing ini mengaku sedang `mondok` (menimba ilmu) di pondok pesantren di Kediri. Mereka juga mengaku sudah izin ke pondok untuk mengunjungi teman satu negaranya yang ada di Tulungagung," katanya.
Berdasar temuan itu, petugas Imigrasi kemudian menghubungi pihak pengelola pondok pesantren, untuk memastikan identitas kedua warga negara Thailand ini.
Tidak hanya itu mereka juga meminta pengelola pondok untuk mengirimkan paspor asli milik keduanya untuk dilakukan pemeriksaan. Jika mereka tidak bisa menunjukkan paspor dan identitas resmi lainnya, kedua santri ini terancam akan ditahan dan deportasi.
"Ini kami masih lakukan koordinasi dan menunggu keterangan dari pengelola ponpes," katanya.
Sesuai data kantor imigrasi, jumlah warga negara asing yang berada di Tulungagung diperkirakan mencapai 150 orang.
Mereka berasal dari beberapa daerah seperti Thailand, Brunei Darussalam dan Malaysia.
Selain bekerja, mayoritas mereka merupakan Mahasiswa di IAIN Tulungagung.
"Jumlah mahasiswa asal Thailand yang menempuh studi di kampus tersebut saat ini tercatat mencapai 100-an orang," kata Deny Iriawan.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018