Barang yang dimusnahkan meliputi 289 jenis (176.030 pak) obat tradisional ilegal dengan nilai Rp5,5 miliar; 69 jenis (59.936 pak) makanan ilegal senilai Rp2,5 miliar; 115 jenis (21.058 pak) obat ilegal senilai Rp760 juta; dan 242 jenis (17.440 pak) kosmetik ilegal senilai Rp272,7 juta.
"Di samping itu dimusnahkan juga 247 item atau 171.988 pack kemasan pangan ilegal senilai lebih dari Rp1,6 miliar. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapat ketetapan pemusnahan dari pengadilan setempat," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito saat memimpin pemusnahan.
"Pemusnahan ini merupakan upaya kita untuk melindungi masyarakat dari bahaya mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi syarat, dan mencegah peredaran kembali produk ilegal," ia menambahkan.
Ia mengatakan produk yang dimusnahkan kali ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, antara lain karena intensitas penindakan meningkat dan kemungkinan produksi barang-barang ilegal tersebut juga makin banyak.
Pada Oktober 2018, Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM di Surabaya menemukan produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya senilai Rp1,7 miliar.
"Temuan produk obat dan makanan ilegal ini akan terus kami tindak lanjuti debgan proses pro-justitia," ujar Penny.
Penny menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum selalu didasarkan pada bukti hasil pengujian laboratorium, pemeriksaan, dan investigasi awal.
Proses penegakan hukum dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti pelarangan peredaran, penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin edar, hingga penarikan untuk dimusnahkan.
"Jika pelanggaran masuh ranah pidana, pelaku pelanggaran dapat diproses dengan Pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milir," kata Penny.
Kepala BBPOM Surabaya I Made Bagus Garametta mengungkapkan dalam tahun ini BBPOM Surabaya telah menangani 21 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan; 12 di antaranya dalam tahap pemberkasan, tiga perkara dalam tahap penyerahan berkas ke kejaksaan dan enam perkara sudah mendapat penetapan.
"Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih obat dan makanan yang akan dikonsumsi. Cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluarsa sebelum membelinya," ujar Gara.
Baca juga:
Sepanjang 2018, BPOM temukan kosmetik dan obat tradisional ilegal bernilai ratusan miliar
BPOM razia obat ilegal via daring senilai Rp17,4 M
Pewarta: Indra Setiawan, Willy Irawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018