"Kita lari kencang, per 2 Januari ini sudah pindah semuanya ke BKPM," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan proses migrasi kegiatan operasional secara fisik tidak sulit untuk dilakukan karena tidak akan mengganggu sistem teknologi informasi yang sudah berjalan.
"Hanya operasionalnya saja yang dipindahkan ke BKPM, sisanya masih di Kemenko, karena kebijakan lintas kementerian harus di Kemenko," ujarnya.
Terkait pelaksanaan sistem OSS, Susiwijono mengatakan pengembangan sistem ini terus dilakukan karena masih terdapat sejumlah kelemahan yang membuat pelayanan belum sepenuhnya optimal.
Beberapa diantaranya terkait pembentukan regulasi "omnibus law", integrasi dengan pemerintah daerah, pembenahan sistem pembayaran maupun aspek perpajakan.
Sebelumnya, pemerintah mengenalkan sistem perizinan satu atap secara elektronik (OSS) untuk mempermudah izin usaha dan mendorong kegiatan investasi.
Operasional sistem OSS yang diresmikan pada 9 Juli 2018 dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian karena BKPM belum siap untuk mengawal sistem ini.
Setelah enam bulan, pengelolaan sistem OSS akan dipindahkan kepada BKPM terhitung mulai awal Januari 2019.
Baca juga: Pemberian "tax holiday" dipermudah dengan sistem OSS
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018