• Beranda
  • Berita
  • BRG deklarasikan gerakan antigratifikasi dan antikorupsi

BRG deklarasikan gerakan antigratifikasi dan antikorupsi

18 Desember 2018 20:49 WIB
BRG deklarasikan gerakan antigratifikasi dan antikorupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengacungkan jempol seusai menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018). KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan dua tersangka yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jakarta (ANTARA News) - Pejabat dan insan Badan Restorasi Gambut (BRG) bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KPK menegaskan komitmen menjalankan gerakan antigratifikasi dan antikorupsi.

Kepala BRG Nazir Foead di Jakarta, Selasa, mengatakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan harus dicegah, karena itu acara penting ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen insan BRG terhadap pencegahan gratifikasi dan korupsi.

Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mewajibkan bagi setiap insan penyelenggara kegiatan negara untuk memegang teguh integritas dan komitmen melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan bertanggungjawab serta mencegah adanya konflik kepentingan saat melaksanakan tugas.

"Kita patut mendukung adanya sosialisasi tentang pemahaman tentang gratifikasi, proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan dalam sistem pengendalian gratifikasi," ujar dia.

Sosialisasi pencegahan gratifikasi dan antikorupsi lingkup BRG diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran insan badan restorasi terhadap sikap pencegahan gratifikasi dan anti korupsi. Selain itu, juga bertujuan untuk mendukung penyebaran informasi tentang gerakan mencegah gratifikasi dan melawan korupsi dalam penyelenggaraan restorasi gambut.

Dalam kaitan ini, Badan Restorasi Gambut telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor SK.11/BRG/KPTS/2018 tentang Tim Pencegahan Gratifikasi Lingkup Badan Restorasi Gambut. Surat Keputusan ini disusun untuk mengefektifkan tugas tim Pencegahan Korupsi lingkup BRG dalam hal menyiapkan pelaporan dan mengatur tentang pengendalian dan pencegahan praktik gratifikasi.

Kegiatan pencegahan gratifikasi dan anti korupsi adalah salah satu melalui pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi BRG.

Pada lingkup BRG sudah terbentuk Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP), Tim Pencegahan Gratifikasi dan Unit Pengaduan Masyarakat, yang diharapkan dapat bersinergi sesuai perannya masing-masing dalam upaya mendukung program anti korupsi.

Baca juga: KPK apresiasi gerakan perempuan antikorupsi Kemenag SPAK
Baca juga: KPK katakan UU AntIkorupsi indonesia belum standar dunia

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018