Lombok Barat, 18/12 (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mencatat total dana yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening warga korban gempa bumi di daerah itu mencapai sebesar Rp278,21 miliar.Total bantuan dana tahap I, II, dan III sebesar Rp278,21 miliar
"Total bantuan dana tahap I, II, dan III sebesar Rp278,21 miliar," kata Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lombok Barat, Ratnawi, di Gerung, ibu kota Kabupaten Lombok Barat, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan laporan kemajuan pendampingan rehabilitasi dan konstruksi rumah pascagempa di Kabupaten Lombok Barat, dari 72.222 unit rumah rusak, sebanyak 15.599 kepala keluarga (KK) sudah menerima dana rehabilitasi.
Pada tahap pertama, sebanyak 379 KK yang sudah ada Surat Keputusan Bupati Lombok Barat, telah menerima total dana sebesar Rp18,95 miliar.
Kemudian tahap II sebanyak 5.687 KK sudah menerima dana rehabilitasi dengan rincian rusak berat sebanyak 1.438 KK, rusak sedang 1.566 KK, dan rusak ringan 2.680 KK. Total dana yang diterima sebesar Rp105,72 miliar.
Untuk tahap III, sebanyak 9.536 KK yang sudah di SK-kan bupati sudah menerima bantuan dana rehabilitasi dengan rincian rusak berat 1.836 KK, rusak sedang 2.043 KK, dan rusak ringan 5.657 KK.
"Total dana yang ditransfer pemerintah pusat tahap III sebesar Rp153,54 miliar," katanya.
Ratnawi mengatakan dalam rapat koordinasi evaluasi percepatan perbaikan rumah pascagempa yang dilaksanakan di Jakarta 11 Desember 2018, menghasilkan sejumlah masukan.
Pemkab Lombok Barat, kata dia, diminta membentuk satuan tugas bersama dengan komandan rayon militer (Danramil) atau kepala kepolisian sektor (Kapolsek) untuk pemantauan selepas Korpsgasgab TNI selesai bertugas di NTB.
Pemkab Lombok barat juga diminta melakukan evaluasi terhadap badan usaha milik negara (BUMN) yang masih lamban dalam penyelesaian pemasangan konstruksi rumah instan sederhana sehat (Risha).
Selain itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota diminta aktif melaporkan kepada BPBD Provinsi NTB.
"Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota otomatis menjadi PPK kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah kabupaten/kota masing-masing karena melekat pada jabatan Kalak BPBD," demikian Ratnawi.
Baca juga: Lombok Barat butuh Rp1,4 triliun rehabilitasi rumah
Baca juga: BNPB siapkan rehabilitasi rekonstruksi di NTB
Pewarta: Awaludin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018