• Beranda
  • Berita
  • KPK jelaskan kronologi OTT korupsi dana hibah Kemenpora

KPK jelaskan kronologi OTT korupsi dana hibah Kemenpora

19 Desember 2018 23:50 WIB
KPK jelaskan kronologi OTT korupsi dana hibah Kemenpora
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menyampaikan konferensi pers penetapan lima tersangka kasus korupsi terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018.

KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). 

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. 

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada Selasa (18/12) di Jakarta dan mengamankan total 12 orang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

12 orang yang diamankan itu antara lain Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir. 

Saut menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, pada Selasa (18/12) tim KPK mendatangi kantor Kemenpora di Jakarta.

"Sekitar pukul 19.10 WIB, tim mengamankan ET, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan AP, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora di ruang kerjanya," kata Saut.

Selanjutnya, pada pukul 19.15 WIB, tim kemudian mengamankan tiga orang pegawai lainnya di kantornya di Kemenpora.

Pada pukul 19.40 WIB, tim kemudian bergerak ke rumah makan di daerah Roxy untuk mengamankan Ending Fuad Hamidy dan sopirnya.

Pukul 23.00 WIB, tim mengamankan JEA, Bendahara Umum KONI dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing masing.

"Pada Rabu (19/12) sekitar pukul 00.15 WIB, N yang merupakan staf Keuangan KONI mendatangi gedung KPK," kata Saut.

Kemudian Pukul 09.15 WIB, tim mengamankan E di kantor KONI dan pukul 10.20 WIB, S yang merupakan mantan Badan Pengeluaran Pembantu (BPP) di Kemenpora mendatangi gedung KPK Jakarta.

Dari lokasi lokasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. 

"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Saut.

Diduga sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. 

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut. 

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut. 

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Baca juga: 12 orang diperiksa intensif kasus dana hibah Kemenpora

Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka suap dana hibah Kemenpora

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018