"Ganjil-genap itu mau 24 jam juga tidak masalah, hanya harus dikaji ulang dulu durasi 15 jam itu untuk apa," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusulkan agar sistem ganjil-genap pada tahun 2019 diberlakukan selama 15 jam penuh, mulai pukul 06:00 WIB hingga 21:00 WIB di sejumlah ruas jalan Jakarta.
"Kita sebut saja di Thamrin, Sudirman dan Kuningan, itu juga sudah tutup, mau apa panjang-panjang kebijakan tersebut," kata Taufik menambahkan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji usulan perpanjangan skema ganjil genap tahun depan itu dengan melakukan diskusi bersama berbagai pihak mulai dari masyarakat hingga pelaku usaha.
"Sampai sejauh ini yang kuat usulan durasi penerapan ganjil genap selama 15 jam dan penerapan sistem yang dibagi dua periode pada pukul 06:00-10:00 dan pukul 16:00-21:00," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko.
Terkait usulannya, pihak Kepolisian menilai skema ganjil genap yang durasinya sama dengan ketika Asian Games 2018 ini, ampuh menekan angka kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas di DKI Jakarta.
Usulan skema aturan ganjil genap itu hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Ruas jalan yang diterapkan ganjil genap nantinya bakal diintegrasikan dengan sistem tilang menggunakan video pengawas (CCTV) alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemprov DKI Jakarta sebelummya juga telah melalukan perpanjangan sistem ganjil genap pasca Asian Games 2018.
Sistem tersebut diperpanjang hingga 31 Desember. Namun pemberlakuan ganjil genap tak dilakukan penuh selama 15 jam seperti saat perhelatan Asian Games 2018.
Baca juga: Ganjil-Genap diusulkan terhubung dengan e-tilang
Baca juga: Pemangku kepentingan usul ganjil-genap dilanjutkan
Baca juga: Peraturan ganjil genap dan penguatan dolar tak tingkatkan penjualan mobil bekas 2018
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018