• Beranda
  • Berita
  • Pergub DKI dinilai bisa kurangi plastik secara signifikan

Pergub DKI dinilai bisa kurangi plastik secara signifikan

20 Desember 2018 22:00 WIB
Pergub DKI dinilai bisa kurangi plastik secara signifikan
Sejumlah anak dari komunitas Lingkungan Hidup Masyarakat Urban Metropolitan melakukan aksi mengumpulkan sampah plastik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (16/12/2018). Aksi tersebut dilakukan dalam rangka mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi penggunan plastik guna mengurangi peningkatan limbah sampah plastik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

Dengan Pergub tersebut, sekitar 2000-an ton sampah plastik per hari yang dihasilkan dari Jakarta, seperti dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, akan dapat dikurangi secara efektif

Jakarta,  (ANTARA News) - Wakil Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriyadi menyatakan, pihaknya meyakini Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang baru tentang larangan penggunaan kantong plastik,
akan bisa mengurangi penggunaan plastik yang pada gilirannya juga mengurangi jumlah sampah secara signifikan.

"PKS mendukung rencana terbitnya Pergub larangan kantong plastik yang diwacanakan hari-hari belakangan ini," kata Dedi Supriyadi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dengan Pergub tersebut, sekitar 2000-an ton sampah plastik per hari yang dihasilkan dari Jakarta, seperti dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, akan dapat dikurangi secara efektif.

Ia mengatakan, masyarakat zaman kini sebenarnya bisa mencontoh generasi orang tuanya pada masa sebelum plastik pakai-buang menjadi alat penampung belanja.

"Dulu orang tua kita memakai tas belanja yang cukup besar dan dipakai tiap hari untuk jangka waktu yang panjang, atau mulai menggunakan tas dengan bahan dasar yang bisa didaur ulang," ucapnya.

Dunia ritel, lanjutnya, juga bisa membantu program pengurangan sampah plastik dengan tidak menyediakan kantong plastik bagi barang-barang yang dibeli pengunjung.

Ia juga berharap agar sektor industri plastik segera mempersiapkan diri pada realita tuntutan masyarakat agar keberlangsungan dan daya dukung lingkungan menjadi aspek pertimbangan utama dalam beraktivitas, termasuk berbelanja.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia, Fajar Budiono mengatakan pengenaan tarif cukai plastik tidak mendesak untuk dilakukan karena hal yang terpenting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah plastik.

"Kami menolak (pengenaan tarif cukai plastik), karena masalahnya adalah harus ada edukasi dari pengelolaan sampah," kata Fajar dalam diskusi di Jakarta, Selasa (18/12).

Menurut Fajar, upaya pengelolaan sampah seperti ini layak untuk dilakukan karena pengenaan tarif cukai plastik bisa memberatkan sektor industri dan belum ada jenis tas belanja lain yang bisa digunakan masyarakat selain menggunakan plastik.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengingatkan penerapan tarif cukai plastik bisa dilakukan untuk mengurangi konsumsi plastik dan menekan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

"Ini jelas tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, karena konsumsi plastik perlu dikendalikan," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Hariyanto.

Nirwala mengatakan peredaran plastik perlu diawasi karena telah menyebabkan ekses negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup sehingga perlu ada pengawasan dari segi peredaran agar konsumsi komoditas ini makin terbatas.

Baca juga: Pemprov DKI diminta berkomitmen bersihkan wilayah perairan

Baca juga: Sampah plastik ancam lingkungan pesisir Jakarta

Baca juga: Jakarta berlakukan kantong plastik berbayar Rp5 ribu

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018