Kemenhub siapkan regulasi soal FIR Singapura

20 Desember 2018 22:02 WIB
Kemenhub siapkan regulasi soal FIR Singapura
Konferensi Pers Akhir Tahun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (20/12/2018). (ANTARA/Juwita Trisna Rahayu)

Tim regulasi memiliki tatanan penerbangan dan termasuk perencanaan directive 2019, tapi kalau langkah-langkah positif masih dalam proses

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi terkait rencana pengelolaan flight information region (FIR) atau sektor ABC di ruang udara Kepulauan Natuna yang saat ini masih dikelola Singapura.

"Tim regulasi memiliki tatanan penerbangan dan  termasuk perencanaan directive 2019, tapi kalau langkah-langkah positif masih dalam proses," kata Direktur Navigasi Udara Kemenhub Elfi Amir dalam konferensi pers akhir tahun 2018 dan kesiapan Natal 2018-Tahun Baru 2019 di Jakarta, Kamis. 

Dia mengatakan saat ini pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak Malaysia dan Singapura untuk proses reallignment FIR tersebut. 

"Masih dalam proses baik Malaysia dan Singapura agar Indonesia reallignment ruang udara Natuna ataupun Matak. Kita masih terus berupaya untuk mencapai target FIR," katanya. 

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan upaya ini bukan hanya di Kemenhub saja, melainkam melibatkan banyak sektor, termasuk sektor pertahan.

"Kita tidak bekerja sendiri dalam hal ini lebih berdiplomasi antara Kemenhan dikoordinir Kemenko Maritim untuk mengupayakan 2019 ada diselenggarakan reallignment oleh Indonesia," katanya. 

Sebelumnya, pengamat penerbangan Chappy Hakim mendesak pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan FIR yang dikuasai Singapura, yang saat ini masih mengatur penerbangan di wilayah Indonesia, yaitu sektor ABC ruang udara wilayah Kepulauan Natuna.

"Instruksi Presiden RI sudah jelas, untuk segera selesaikan masalah FIR," kata Chappy dalam peluncuran tiga buku di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin. 

Menurut dia, persoalan FIR yang dikuasai Singapura adalah agenda terdekat yang harus diselesaikan.

Perseoalannya, lanjut dia, wilayah udara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di perairan Selat Malaka tersebut adalah masalah yang berkait langsung dengan sistem penyelenggaraan pertahanan keamanan negara pada wilayah perbatasan negara yang kritis. 

"Pengelolaan wilayah udara kedaulatan adalah masalah martabat Indonesia sebagai bangsa," katanya.

Terkait kesiapan sarana dan prasarana navigasi, menurut Chappy, Airnav Indonesia sudah mampu mengatur lalu lintas udara di sektor tersebut. 

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masalah pengembalian FIR yang dikuasai Singapura sudah menjadi agenda nasional.

Bahkan Presiden Jokowi sudah menginstruksikan pada 2019, FIR harus sudah dikelola Indonesia. 

"Salah satu kendala yang perlu segera disikapi adalah perairan Selat Malaka berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara pada wilayah perbatasan, sehingga perlu langkah diplomatik dari pemerintah," katanya.

Baca juga: Chappy Hakim: Segera selesaikan masalah FIR yang dikuasai Singapura
Baca juga: Indonesia akan ambil alih pengelolaan FIR Kepri dari Singapura


 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018