• Beranda
  • Berita
  • Massa tuntut pelanggaran HAM Muslim Uighur dihentikan

Massa tuntut pelanggaran HAM Muslim Uighur dihentikan

21 Desember 2018 14:26 WIB
Massa tuntut pelanggaran HAM Muslim Uighur dihentikan
Ketua GNPF Ulama, M Yusuf Martak, ketika ditemui di depan Gedung Kedubes China di Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018). (ANTARA News/Tessa Aini)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Muhamad Yusuf Martak, mewakili massa aksi bela damai menuntut agar pelanggaran HAM yang diduga menimpa muslim Uighur agar dihentikan.

"Dihentikan, jangan diteruskan karena sangat melanggar HAM sekali. Itu manusia, tidak bisa dibunuh, disiksa dengan cara-cara yang sadis," ujar dia, di depan Gedung Kedutaan Besar China di Jakarta, Jumat.

Ia yang mewakili massa yang tergabung dalam aksi bela Muslim Uighur menyampaikan aspirasi atas keprihatinan terhadap penganiayaan-penganiayaan umat muslim Uighur di China sebagai bentuk solidaritas umat Islam di Indonesia.

"Maka itulah kami akan minta kejelasan dari Kedubes China di Indonesia," kata dia.

Demonstran yang membawa atribut bendera dari berbagai organisasi masyarakat itu berharap nantinya akan ada pertemuan untuk mendiskusikan terkait isu pelanggaran HAM yang menimpa muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, China.

Beberapa ruas jalan di kawasan Mega Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, khususnya di depan apartemen Oakwood dipadati kendaraan roda dua dan empat selama aksi bela Uighur berlangsung depan Kedutaan Besar China pada Jumat siang.

Arus kendaraan melambat karena akses masuk ke Jalan Dr Ide Anak Agung Gde Agung ditutup untuk umum. 

Menjelang demonstrasi, ratusan tentara dan polisi telah siaga di depan Kedutaan Besar China di Jakarta, rumah dinas duta besar China untuk Indonesia. Pagar kawat berduri pun telah dipasang mengitari di Kedutaan Besar China di Jakarta, berikut jajaran mobil-mobil tank dari Polda Metro Jaya telah terparkir di beberapa ruas jalan. 

Pewarta: Tessa Aini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018