• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah Arab Saudi diminta tinjau ulang aturan rekam biometrik

Pemerintah Arab Saudi diminta tinjau ulang aturan rekam biometrik

22 Desember 2018 21:41 WIB
Pemerintah Arab Saudi diminta tinjau ulang aturan rekam biometrik
Infografis. Solusi dari aturan wajib rekam biometrik yang diberlakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada jemaah Indonesia dalam pengurusan visa umrah. (Istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama meminta pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk meninjau ulang pemberlakuan aturan wajib rekam biometrik bagi jemaah Indonesia dalam pengurusan visa umrah.

"Kebijakan wajib rekam biometrik yakni perekaman sidik jari dan retina mata, banyak kendala yakni operator belum begitu siap dan domisili jemaah tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang sangat luas," kata Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Umrah Kementerian Agama, Ali Machzumi, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, sebagian besar calon jemaah umrah Indonesia tinggal di daerah yakni tersebar di kabupaten hingga ke desa, yang secara geografis wilayahnya sangat luas dengan kendala yang beragam. 

Apalagi, operator pelayanan rekam biometrik yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni VFS Tasheel, menurut Ali, belum begitu siap dan jumlah kantornya terbatas hanya di kota-kota besar.
 
Ia menjelaskan, Kementerian Agama selaku regulator penyelenggaraan umrah, yang salah satu persyaratannya terkait dengan pengajuan visa umrah ke Arab Saudi. Padahal, kata dia, porsi jemaah umrah Indonesia yang jumlahnya sekitar satu juta orang per tahun, jumlahnya terus meningkat dan domisilinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Untuk melakukan rekam biometrik di kantor VFS Tasheel yang jumlahnya terbatas hanya di kota besar, tentunya jemaah umrah harus menggunakan moda transportasi untuk menuju kantor VFS Tasheel, sehingga memberatkan dan megeluarkan biaya tambahan," katanya.

Menurut dia, dengan pertimbangan itu, diharapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi dapat mempertimbangkannya secara matan aturan wajib rekam biometrik ini.

Sebelumnya, Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) telah melobi kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui wakil menteri haji urusan umrah di Jeddah, meminta pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengevaluasi dan memberhentikan aturan wajib rekam biometrik.

Menurut dia, Kementerian Agama mengapresiasi langkah Patuhi itu. "Semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah, akan mengapresiasi langkah Patuhi ini," kata Machzumi. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Patuhi, H Muharom Ahmad, mengatakan, solusi terbaik dari kebijakan rekam biometrik adalah dilakukan di embarkasi atau di bandara keberangkatan jemaah saja. "Indonesia adalah negara yang secara geografis sangat luas terdiri dari sekitar 16.000 pulau. Jumlah jemaahnya mencapai 10 persen dari total jemaah umrah di Arab Saudi," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018