Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Susy Susilawati, Sabtu, mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2018 itu tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jawa Timur.
"Di Jawa Timur jumlah narapidana yang beragama Kristen/Katolik mencapai 471 orang. Sedangkan jumlah penghuni keseluruhan mencapai 27.164 WBP sampai 21 Desember 2018," katanya.
Ia mengemukakan, karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari.
"Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada napi yang beragama Kristen/Katolik," katanya.
Tidak hanya itu, kata dia, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal 2018 ini.
"Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP yang menerima," katanya.
Pada sisi lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Anas S Anwar, menambahkan, banyaknya napi yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur semakin baik, karena sekaligus menjadi indikator perilaku napi yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2018 ini kondisi lapas atau rutan di Jawa Timur relatif aman," ucapnya.
Ia melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman, namun sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar napi a cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya, sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.
"Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada napi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan," katanya.
Sementara pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan.
"Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018