• Beranda
  • Berita
  • Hasil penataan kawasan Pantai Kita-Maju diperuntukan bagi masyarakat

Hasil penataan kawasan Pantai Kita-Maju diperuntukan bagi masyarakat

23 Desember 2018 21:10 WIB
Hasil penataan kawasan Pantai Kita-Maju diperuntukan bagi masyarakat
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Kiri), Direktur utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (Tengah), Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional RI Letjen TNI Doni Monardo (Kanan) saat pelaksanaan peletakkan batu pertama pembangunan Jalur Jalan Sehat dan Sepeda Santai (Jalasena) dan penanaman pohon bersama di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, Jakarta Utara Minggu (23/12/2018). (Istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan bahwa hasil penataan kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju adalah kawasan terbuka yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tanpa memandang strata sosial, ekonomi dan sebagainya.

Penataan kawasan kedua pantai itu, itu ditandai dengan peletakan batu pertama Jalur Jalan Sehat dan Sepeda Santai (Jalasena) dan Penanaman Pohon Bersama untuk Area Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju, di Pantai Maju, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu.

"Karena itulah peletakan batu pertama ini dimulai, sembari kita menyusun rencana tata ruang di tempat ini. Pesan utamanya, pantai ini tak lagi tertutup, tidak lagi eksklusif, pantai ini adalah menjadi pantai yang menjadi milik semua warga Jakarta," tutur Anies dalam keterangannya.

Selain itu, Anies juga menekankan pembangunan kawasan pantai ini sejalan dengan visi nasional Pemerintah Pusat untuk memulai pembangunan dari pinggir dan menghadap ke laut.

"Itu visi nasional kita. Karena itu, di Jakarta sekarang kita mulai babak baru. Di pantai ini, di Pantai Kita sekarang, di Pantai  Maju, insyaAllah di tempat ini akan menjadi magnet kunjungan bagi warga dalam kegiatan kesehariannya," ujar Anies.

Proses peletakan batu pertama ini, juga menandai dimulainya pelaksanaan penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tentang pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018.

PT Jakpro menyusun perencanaan sebagaimana ditugaskan Gubernur dengan mengutamakan kepentingan publik sebagai prioritas. Jalur Jalasena merupakan wujud visi bersama pengelolaan lahan reklamasi yang berorientasi kebermanfaatan untuk rakyat.

Pembangunan ini, diharapkan rampung pada 17 Agustus 2019 dan dapat menjadi tempat berlangsungnya Peringatan Hari Raya Kemerdekaan RI.

Diketahui, nama Jalasena diambil dari kata Sansekerta yang berarti Jala adalah laut dan Sena adalah penguasa. Jalur Jalasena adalah fasilitas yang didedikasikan untuk umum, terbuka gratis, ruang interaksi, edukasi, dan keberimbangan manusia dengan alam. Jalur ini memiliki spesifikasi teknis sepanjang 7.667 meter dengan lebar 3 meter.

Terdapat dua jalur, yaitu pertama adalah jalur pejalan kaki dan disabilitas, serta kedua jalur pesepeda. Jalur ini pun dilengkapi dengan beragam prasarana untuk kepentingan publik, seperti dermaga nelayan, pasar tematik ikan, rumah ibadah, rusun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kantor pemerintah dan restoran ikan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018