Pengebom di Somalia jalani eksekusi

24 Desember 2018 19:18 WIB
Pengebom di Somalia jalani eksekusi
Agen keamanan Somalia mengambil posisi saat mereka mengamankan lokasi bom bunuh diri mobil di dekat istana kepresidenan Somalia di Mogadishu, Somalia, Sabtu (7/7/2018). (REUTERS/Feisal Omar)
Mogadishu (ANTARA News) - Dalang pengeboman mobil kelompok militan yang menewaskan 26 orang dan melukai hampir 40 lainnya di Mogadishu pada 2017 menjalani hukuman mati di Somalia pada Senin, kata jaksa pengadilan militer.

Jaksa Abdulle Bule mengatakan bahwa anggota Al Shabaab, Abdikadir Abubakar, dijatuhi hukuman mati karena mendalangi pengeboman sebuah hotel hingga menewaskan 10 orang.

Abubakar juga diketahui sebagai dalang serangan bom di Kementerian Olahraga yang menewaskan sembilan orang serta pengeboman mobil di dekat sebuah restoran Italia di Mogadishu hingga menewaskan tujuh orang.

Al Shabaab adalah kelompok militan yang ingin menggulingkan pemerintahan rapuh Somalia dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berniat menerapkan hukum Islam yang ketat.

Kelompok tersebut semakin kehilangan wilayah yang dikuasainya sejak pasukan penjaga perdamaian dari Uni Afrika tiba di Somalia satu dasawarsa lalu.

Namun, Al Shabaab masih kerap melancarkan pengeboman di wilayah Ibu Kota.

Pada Sabtu (22/12), setidaknya 13 orang tewas dan 17 lainnya cedera dalam serangan bom mobil di dekat kediaman Presiden di Mogadishu. Sebuah kelompok terkait Al Qaida menyatakan sebagai pelaku serangan.

Baca juga: 13 cidera pada pengeboman di dekat Istana Kepresidenan Somalia
Baca juga: Menteri Somalia dipecat setelah dua bulan menjabat

 
Sumber: Xinhua-OANA
Editor: Tia Mutiasari/M. Irfan Ilmie 

Pewarta: Antara
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2018