"Tahun ini sebanyak 540 warga binaan kami yang memperoleh remisi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah, di Pekanbaru, Rabu.
Ia merincikan, dari 540 narapidana yang menjalani hukuman di seluruh lembaga pemasyaratan di Provinsi Riau, 11 di antaranya langsung memperoleh remisi bebas.
Sebanyak 11 warga binaan yang langsung dapat menghirup udara bebas itu, lanjutnya, berasal dari berbagai perkara pidana umum. "Yang jelas tidak ada dari kasus tindak pidana korupsi," ujarnya pula.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa untuk natal tahun ini, warga binaan dari Lapas Kelas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar yang paling banyak mendapat remisi, mencapai 81 orang.
Sementara itu, LP Pekanbaru menyatakan sebanyak 78 warga binannya yang memperoleh remisi.
Kepala LP Pekanbaru, Yulius Sahruzah, menjelaskan, potongan masa hukuman kepada warga binaan yang menghuni salah satu lapas terpadat di Riau itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara yang lain mendapat pengurangan hukuman langsung bebas atau RK II. Meski warga binaan itu harus bersabar dua bulan lagi karena menjalani hukuman subsider.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, katanya, penetapan pengurangan masa tahanan ini adalah hak setiap warga binaan.
Adapun aspek penilaiannya, kata Yulius, di antaranya seorang warga binaan itu harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan lainnya.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018