• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA: pemerintah-DPR segera bahas perkawinan anak

Menteri PPPA: pemerintah-DPR segera bahas perkawinan anak

26 Desember 2018 16:32 WIB
Menteri PPPA: pemerintah-DPR segera bahas perkawinan anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise (dua dari kanan) didampingi Deputi Tumbuk Kembang Anak Sri Danti Anwar (dua dari kiri) dan Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin (kiri) saat beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Kemungkinan setelah tahun baru akan mulai dibahas karena saat ini banyak yang masih libur

Jakarta (ANTARA ) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan pemerintah dan DPR akan segera membahas tentang perkawinan anak sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya.

"Kemungkinan setelah tahun baru akan mulai dibahas karena saat ini banyak yang masih libur," kata Yohana seusai bertemu dengan Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Yohana mengatakan selama ini ada perbedaan antara Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Secara tersirat, Undang-Undang Perkawinan mengatur usia perkawinan pada umur 21 tahun karena di bawah umur tersebut harus mendapatkan izin dari kedua orang tua.

Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak menolak perkawinan anak apa pun alasannya. Batasan anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk di dalam kandungan.

Permasalahan yang muncul dari Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan dapat diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan kemungkinan pemberian dispensasi dari pengadilan agama untuk usia di bawahnya.

"Nanti akan dibicarakan dan dikompromikan bersama dengan DPR untuk menentukan yang terbaik," jelas Yohana.

Menurut Yohana, putusan MK tentang Perkawinan merupakan lampu hijau bagi pembuat undang-undang untuk merevisi aturan tentang perkawinan anak.

"Selama ini kami juga sudah mempersiapkan segala kemungkinan, termasuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Putusan MK yang disiarkan Kamis (13/12), secara tertulis memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan tentang batas usia perkawinan anak.

Dalam putusannya, MK menyebut Indonesia telah masuk dalam kondisi darurat karena perkawinan anak  semakin meningkat. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen ada di 23 provinsi.

MK menilai perkawinan telah menghilangkan hak-hak anak yang seharusnya dilindungi oleh negara. Bila terus dibiarkan, Indonesia akan berada dalam kondisi darurat perkawinan anak yang dapat menghambat capaian tujuan bernegara. 

Baca juga: Pemerintah luncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak
Baca juga: KPAI apresiasi MK kabulkan batas usia perkawinan
Baca juga: MUI nilai perubahan UU Perkawinan bisa timbulkan polemik

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2018