• Beranda
  • Berita
  • Polres Metro Jakarta Barat gandeng Interpol ungkap kokain Steve Emmanuel lolos

Polres Metro Jakarta Barat gandeng Interpol ungkap kokain Steve Emmanuel lolos

28 Desember 2018 18:24 WIB
Polres Metro Jakarta Barat gandeng Interpol ungkap kokain Steve Emmanuel lolos
Tersangka kasus narkoba, Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggaet Interpol untuk mengungkap sindikat peredaran narkoba internasiona dan lolosnya kokain yang dibawa pesinetron Steve Emmanuel.

"Ya kami bekerjasama dengan kepolisian Belanda, tadi LO-nya Belanda sudah ke sini," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta, AKBP Erick Frendriz, di Jakarta, Jumat.

Selain itu, mereka juga telah berkoordinasi dengan bea cukai dan imigrasi bandara dimana Steve mendarat dan meloloskan barang bukti kokain seberat hampir 100 gram.

"Kami sudah tahu kapan dia keluar masuk Indonesia, sistemnya bagaimana sudah tahu. Nanti kami akan menerangkan lebih lanjut setelah hasil penyelidikan selesai," ujar dia.

Sebelumnya, sang aktor itu dipastikan narkotika jenis kokain dari salah satu sindikat narkotika internasional.

Ia diketahui membeli kokain di Belanda dan membawanya ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

Polisi menganggap jumlah kokain yang dibawa dia cukup besar hingga bisa lolos dari pengawasan pihak keamanan bandara.

Frendiz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, dia membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.

"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Frendiz.

Sementara itu, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta sudah menyimpan nama pemasok kokainnya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sang aktor terancam dengan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Pewarta: Devi Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018