Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional
Kepres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Desember 2018 ini menetapkan Hari Wayang Nasional setiap 7 November dan bukan merupakan hari libur.
Pertimbangan penetapan Hari Wayang Nasional ini karena wayang Indonesia telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga. Wayang Indonesia telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Penetapan Hari Wayang Nasional ini juga dengan pertimbangan pengukuhan United Nations Educational Scientiftc and Cultural Organization (UNESCO) terhadap wayang Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representatiue List of tlrc Intangible Cultural Heritage of Human) merupakan pengakuan internasional yang mampu meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap wayang Indonesia;
"Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional," demikian bunyi pertimbangan Kepres itu.
Baca juga: Wayang orang tampil di Jerman tahun depan
Baca juga: Wayang Indonesia di Festival Belgia
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018